Menurut Pendapat Kalian Bagaimana Isi Dari Blog Saya???

Jumat, 19 November 2010

TUGAS NON AKADEMIS EKONOMI KOPERASI yang di tentukan

Laporan Keuangan Koperasi Warga Rt.02 Rw.12 (KOPWAR 212) tutup buku tahun 2009 di Bekasi

SEKRETARIAT KOPWAR 212
Perumahan Puri Cendana Blok E8/05 RT.02 RW.12
Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Indonesia 17519
Telepon 021-70331332
KOPWAR 212 adalah bagian dari amanah warga yang harus dikelola dan dilaksanakan oleh Pengurus RT.002/012, mengingat pendiriannya telah disetujui oleh seluruh warga, dan diharapkan bisa memberi manfaat secara optimal kepada warga RT.002 RW.012.

Sebelum melaksanakan kegiatan usahanya, KOPWAR 212 telah menetapkan landasan serta prinsip dan tujuan yang kuat sebagai penopang tercapainya visi ke depan. Hendaknya setiap anggota mengenali hal ini terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bergabung menjadi anggota :
Nama Koperasi :
KOPWAR 212 (Koperasi Warga RT.02 RW.12)

Tanggal Berdiri :
23 Maret 2008

Mulai Beroperasi :
1 April 2008
Tanggal Pembukuan :
1 April s.d 31 Maret

Visi :
“Usaha Membangun Warga Mandiri”

Landasan :
KOPWAR 212 berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Azas :
KOPWAR 212 berazaskan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.
Prinsip :
KOPWAR 212 melaksanakan prinsip sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasianan.

Fungsi :
KOPWAR 212 berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan Warga RT.02/12.

Peran :
KOPWAR 212 berperan :
1. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan Warga RT.02/12.
2. Memperkokoh perekonomian warga dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Tujuan:
KOPWAR 212 bertujuan mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Warga RT.02/12.

Landasan inilah yang akan menjadi barometer dalam setiap pengambilan keputusan dan langkah-langkah kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pengelola.

LAPORAN KEUANGAN KOPWAR 212

Laporan Keuangan tahun ke-2 periode 31 Maret 2009 yang disampaikan oleh Ketua KOPWAR 212, menunjukan adanya pertumbuhan yang cukup signifikan jika di bandingkan dengan Laporan Keuangan Tahun ke-1.

Selanjutnya dapat kami uraikan Laporan Keuangan tahun ke-2 periode 31 Maret 2009, sbb :


I. NERACA
Posisi keuangan KOPWAR 212 per 31 Maret 2010 sbb :
AKTIVA :
A. SALDO KAS & BANK :
1. Saldo Kas = Rp. 13.364.137,-.
2. Saldo Rekening Bank = Rp. 1.300.000,-.
Jumlah saldo Kas & Bank = Rp. 14.664.137,-.

B. PIUTANG ANGGOTA :
1. Penjualan Sembako = Rp. 4.681.000,-
2. Penjualan Kredit Barang = Rp. 1.865.000,-
3. Pinjaman Uang = Rp. 4.848.000,-
Jumlah Piutang Anggota = Rp. 11.394.000,-

C. PERSEDIAAN BARANG :
1. Minyak Goreng 2 Ltr (2 bungkus) = Rp. 36.200,-
2. Air mineral "Monair" = Rp. 325.000,-
Jumlah Persediaan Barang = Rp. 361.200,-.

JUMLAH AKTIVA = Rp. 26.419.337
PASIVA :
A. MODAL PENYERTAAN :
1. Dana Investor = Rp. 2.427.300,-.
Jumlah = Rp. 2.427.300,-.

B. MODAL ANGGOTA :
1. Simpanan Pokok = Rp. 490.000,-.
2. Simpanan Wajib = Rp. 4.810.000,-.
3. Simpanan Sukarela = Rp. 13.269.050,-.
Jumlah Modal Anggota = Rp. 18.569.050,-.


C. MODAL KOPWAR 212 :
1. Dana Hibah = Rp. 107.500,-.
2. Dana Cadangan = Rp. 547.805,-.
3. Dana Pendidikan = Rp. 109.561,-.
4. Dana Sosial = Rp. 109.561,-.
Jumlah Modal KOPWAR 212 = Rp. 874.427,-.

D. SISA HASIL USAHA = Rp. 4.548.560,-

JUMLAH PASIVA = Rp. 26.419.337,-.
II. PERHITUNGAN SHU :
Hasil kegiatan usaha KOPWAR 212 per tanggal 31 Maret 2010 sbb :
1. Usaha Penjualan Sembako = Rp. 1.769.910,- (38,91%)
2. Usaha Peminjaman uang = Rp. 1.012.500,- (22,26%)
3. Usaha Kolektif Pembayaran Listrik = Rp. 626.000,- (13,76%)
4. Usaha Penjualan Kredit Barang = Rp. 597.150,- (13,13%)
5. Usaha Penjualan Air Mineral Rp. 330.000,- (7,26%)
6. Usaha Kolektif Pembayaran Telepon = Rp. 166.000,- (3,65%)
7. Usaha Kolektif Angsuran Rumah = Rp. 47.000,- (1,03%)
Jumlah SHU = Rp. 4.548.560,- (100,00%)

III. PEMBAGIAN SHU :

SHU dibagikan secara proporsional sesuai dengan peruntukannya, sbb :
Dana Cadangan : Dicatat sebagai keuntungan Koperasi.
Dana Anggota : Dibagikan langsung kepada anggota.
Dana Pengelola : Dibagikan kepada para pengelola/pengurus.
Dana Kemitraan : Diberikan sebagai tambahan Kas RT.02/12.
Dana Pendidikan : Dialokasikan untuk pendidikan para anggota.
Dana Sosial : Dialokasikan untuk kegiatan sosial anggota.

IV. PEMBAGIAN SHU ANGGOTA :

Dana SHU Anggota per 31 Maret 2010, dibagikan secara proporsional sesuai dengan kontribusi anggota pada Jumlah Simpanan dan Nilai Belanja.

V. MANFAAT DAN PELAYANAN :

Selama tahun ke-2, KOPWAR 212 telah memberikan manfaat dan pelayanan kepada anggota, disamping kemudahan dalam pembelanjaan barang sembako yang bisa dibayar jatuh tempo, juga pelayanan lain yang paling dirasakan oleh anggota, diantaranya :

Pemberian Pinjaman Uang :
1. @ Rp. 1.000.000,- kepada 21 Orang
2. @ Rp. 600.000,- kepada 2 Orang
3. @ Rp. 500.000,- kepada 7 Orang
4. @ Rp. 400.000,- kepada 1 Orang
5. @ Rp. 300.000,- kepada 1 Orang
6. @ Rp. 200.000,- kepada 1 Orang
7. @ Rp. 150.000,- kepada 1 Orang
8. @ Rp. 100.000,- kepada 1 Orang

Penjualan Kredit Barang :
1. AC Sharp 3/4 PK = 1 Unit
2. TV Samsung 21" = 1 Buah
3. Hexos Fan = 3 Buah
4. Blender = 1 Buah
5. Kipas Angin = 1 Buah
6. Rice Cooker = 12 Buah
7. Vicenza = 6 Buah
8. Termos Nasi = 1 Buah
9. Wajan = 1 Buah
10. Rice Box = 1 Buah
11. Rak TV & Laci Excel = 1 Buah
12. Panci = 2 Buah
13. Handset Flexi = 1 Buah
14. Gilingan Kue = 1 Buah
15. Tabung Gas = 2 Buah
16. Karpet = 5 Buah.

VI. BIDANG USAHA :

Adapun Bidang Usaha yang telah berkontribusi terhadap SHU KOPWAR 212 tahun ke-1 adalah :
1. Simpan Pinjam.
2. Kolektif Pembayaran Listrik.
3. Kolektif Pembayaran Telepon.
4. Kolektif Pembayaran Rumah.
5. Penjualan Sembako.
6. Kredit Penjualan Barang Alat Rumah Tangga dan elektronik.
7. Dan lain-lain.

TUGAS MERANGKUM EKONOMI KOPERASI (BAB 5-10)

BAB V SISA HASIL USAHA


Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali
Perusahaan pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang ditahan
Koperasi juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah simpanan anggota

PENGERTIAN SHU
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya

INFORMASI DASAR
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
5. jumlah simpanan per anggota


6. omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

-Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota


Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.

* Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART

2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.

3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU

4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.

5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU

6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.


SHU per anggota
# SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
# SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota Sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya
5. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi

6. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut


BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
* Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

1. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
2. Kesukarelaan dalam keanggotaan
3. Menolong diri sendiri (self help)
4. Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
5. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
6. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

* Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

* Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.


• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
* Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
d. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
e. PembagianSHU
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol



Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-
nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai
keseluruhan
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan

Manajer
* Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya.
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a. Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b. Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normative

Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
a. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
b. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
c. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Ropke J ( 1988 ) Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif
Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
1 Koperasi Desa
2 Koperasi Pertanian
3 Koperasi Peternakan
4 Koperasi Perikanan
5 Koperasi Kerajinan/Industri
6 Koperasi Simpan Pinjam
7 Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
b. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
• Koperasi penjualan/pemasaran
• Koperasi produksi
• Koperasi jasa
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha(multy purpose cooperative).
B. Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen
• Koperasi konsumen




A. BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer . Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2. Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
a. Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

b. Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

c. Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
a. Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

b. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

c. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :

a. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


b. Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


c. Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER

• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Seluruh koperasi baik pusat maupun daerah disatukan dengan:
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Dewan Koperasi Indonesia = Dewan Pembina koperasi Indonesia (DEKOPIN)


BAB VIII PERMODALAN KOPERASI


Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
MODAL di bedakan menjadi 2 yaitu :
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek

• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
* modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

c. Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.


d. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
* adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Berasal dari Anggota dan calon anggota

b. Berasal dariKoperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

c. Berasal dariBank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

e. Sumber lain yang sah

KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota
Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden)
Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions



KEBUTUHAN MODAL KOPERASI
Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu
(1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu,

(2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan

(3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.

Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
# Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
# Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.



BAB IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanankoperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di
luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :

Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.





BAB X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : (1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) (2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA • Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi: 1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha Efektivitas Koperasi • Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara embandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
(1) Setiap Rp. 1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp. 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Senin, 15 November 2010

TUGAS NON AKADEMIS EKONOMI KOPERASI yang di tentukan

TUGAS NON AKADEMIS EKONOMI KOPERASI
ARTIKEL TENTANG BAHAYA MEROKOK
































NAMA : ALDIAN LUTHFAN
KELAS : 2 EA 11
NPM : 112 09 800


UNIVERSITAS GUNADARMA
2010





NAMA : ALDIAN LUTHFAN
NPM : 112 09 800
KELAS : 2EA11

BAHAYA YANG DITIMBULKAN DARI ROKOK


Pengetahuan Bahaya Merokok
Merokok berbahaya bagi kesehatan. Semua orang pasti setuju dengan pernyataan ini, termasuk para pecandu rokok sekalipun. Pengetahuan yang memadai tentang bahaya rokok bagi kesehatan diharapkan membuat orang yang belum merokok tetap tidak merokok dan para perokok yang sudah ‘terlanjur’ bisa menghentikan kebiasaan yang sangat berbahaya ini.

Berikut ini adalah fakta-fakta yang mengungkapkan tentang bahaya rokok bagi kesehatan,
1. Asap rokok mengandung lebih dari 4,000 jenis bahan kimia, yang 43 diantaranya diketahui sebagai bahan kimia penyebab kanker. Beberapa bahan kimia tersebut terdapat pula pada racun serangga DDT, arsen, racun tikus, pelitur kayu dan pembersih cat kuku.
2. Environmental Protection Agency (EPA) atau badan perlidungan lingkungan Amerika mengkelompokkan asap rokok sebagai bahan kimia yang bersifat karsinogen (penyebab kanker) kelas A, yang di dalamnya terdapat pula asbes, arsen, benzene dan gas radon.
3. Asap rokok juga menjadi penyebab timbulnya penyakit-penyakit berbahaya seperti kanker paru-paru, penyakit hati, hipertensi, stroke, kanker mulut, kanker pankreas, kanker kantung kemih, penyakit ginjal dan infeksi telinga.
4. Secara rata-rata merokok dapat mengurangi angka harapan hidup selama 15 tahun dan jumlah kematian akibat kanker 2-4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan orang yang tidak merokok.

Bahaya Asap Rokok
Akhir bulan Juli lalu, berlaku undang-undang baru di negara bagian New York di Amerika Serikat. Semua orang tanpa terkecuali tidak boleh lagi merokok di restoran-restoran dan bar-bar yang tersebar di seluruh wilayah negara bagian ini. Larangan merokok di tempat-tempat umum lainnya seperti perkantoran, mall, dan lain-lain sudah diberlakukan terlebih dahulu. Bisnis rumah makan atau bar yang ketahuan tidak melaksanakan peraturan baru ini dikenakan denda US $ 2,000. Bukan denda yang kecil. Peraturan keras yang melarang orang merokok di kedua jenis tempat tersebut pada awalnya diberlakukan hanya di kota New York sejak akhir Maret lalu. Empat bulan kemudian, peraturan ini berlaku untuk seluruh negara bagian New York. Di salah satu bar yang penulis amati, para perokok terpaksa keluar dan berdiri di dekat pintu belakang bar untuk merokok. Hal ini mungkin masih dapat dilakukan dengan agak leluasa mengingat sekarang masih musim panas. Tapi akan sangat sulit bagi para pencandu rokok ini untuk berdiri di luar ketika musim dingin datang. Kelihatannya, waktu keluarnya peraturan baru ini juga untuk mempersiapkan datangnya musim dingin.
New York memang salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) yang sangat gencar melancarkan kampanye anti-rokok. Biaya yang dikeluarkan untuk hal ini pun tidak sedikit, US$ 60 juta. Kampanye ini di antaranya mencegah penjualan rokok ke remaja di bawah umur 18 tahun, membuat dan menayangkan iklan-iklan anti-rokok, memberitahukan publik bahaya merokok, mendirikan program-program pemberhentian merokok bagi pecandu rokok berat dan mensubsidi biaya obat-obat yang dapat membantu orang berhenti merokok.
Biaya yang besar untuk program ini sebenarnya berasal dari "tobacco industry settlement" yang didapat negara bagian New York. Sejarahnya, jaksa penuntut umum dari 40 negara bagian di AS, dimulai oleh negara bagian Mississippi, pada pertengahan dekade 1990-an menuntut ganti rugi yang sangat besar kepada segelintir perusahaan pembuat rokok dan barang-barang tembakau lainnya di AS. Didukung bukti yang kuat dari dunia sains dan kedokteran, mereka beralasan bahwa rokok adalah candu, asap rokok sangat membahayakan kesehatan (penyebab kanker) dan rakyat AS banyak yang meninggal gara-gara merokok. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian untuk menangani para pasien kanker akibat merokok sangat besar. Dengan alasan inilah mereka menuntut ganti rugi yang tidak sedikit. Karena ingin menghindari proses hukum yang lama dan berbelit-belit dan juga karena industri rokok ini takut jika terbukti bersalah di pengadilan mereka dipaksa membayar ganti rugi yang sangat besar jumlahnya, akhirnya mereka mengalah dan bersedia berdamai dengan memberikan settlement berupa uang ke masing-masing negara bagian yang mengajukan tuntutan.
sudah riset yang mengungkapkan bahaya asap rokok terhadap aspek biologis dan kimiawi tubuh manusia. Studi pertama yang dilakukan dilaporkan di jurnal terkemuka Science edisi bulan Oktober 1996. Gen P53 di dalam DNA tubuh manusia berfungsi sebagai penekan tumor (tumor suppressor); jika fungsinya dimatikan, kemungkinan terjadinya tumor akan meningkat. Sudah umum diketahui bahwa asap rokok memiliki benzo[a]pyrene dalam jumlah yang cukup banyak. Molekul ini adalah sejenis karsinogen (agen penyebab kanker) yang berbahaya dan terdapat di dalam jelaga, yaitu partikel-partikel karbon yang halus yang dihasilkan akibat pembakaran tidak sempurna arang, minyak, kayu atau bahan bakar lainnya. Bahaya molekul yang ditemui dalam jelaga ini telah lama diketahui. Banyak anak yang bekerja sebagai pembersih cerobong asap di London sejak Kebakaran Besar 1666 (the Great Fire of 1666) terkena kanker testicular.

Benzo[a]pyrene sendiri sebenarnya tidak menyebabkan kanker. Jaringan di dalam tubuh manusia memetabolisme bahan ini dengan cara menambah oksigen ke salah satu cincin molekulnya, mengubahnya menjadi molekul yang dinamakan epoksi diol (diol epoxide). Kegunaan metabolisme ini adalah untuk membuat benzo[a]pyrene lebih mudah larut di dalam air, sehingga mudah untuk dikeluarkan dari tubuh.

Sayangnya, strategi untuk mengeluarkan zat yang tak berguna bagi tubuh ini menjadi tidak karuan untuk benzo[a]pyrene, karena molekul yang terbentuk, epoksi diol, tidak dikeluarkan oleh tubuh. Malahan, molekul ini berhasil menemukan cara untuk masuk ke inti sel, kemudian bereaksi dengan sel-sel DNA. Epoksi cepat sekali bereaksi dengan basa-basa Lewis, dan struktur DNA memiliki bagian yang merupakan basa-basa Lewis. Di artikel jurnal Science tersebut, para periset melaporkan bahwa epoksi diol bereaksi dengan DNA di daerah gen P53 yang diketahui mudah bermutasi. Banyak kasus kanker paru-paru yang memiliki mutasi gen di daerah gen P53 ini. Kesimpulan laporan hasil riset itu menyatakan bahwa benzo[a]pyrene dalam asap rokok adalah penyebab langsung mutasi gen yang diketahui berhubungan dengan kanker paru-paru.
AS bukan negara satu-satunya yang sudah terjun menyadarkan masyarakatnya akan bahaya asap rokok ini. Australia, Selandia Baru, Singapura sudah lebih dahulu memerangi rokok. Beberapa negara lain seperti Kanada dan Jerman akan mengikuti jejak AS. Irlandia yang terkenal dengan kebudayaan pub-nya (merokok sambil meminum minuman alkohol) akan menjadi negara Eropa pertama awal tahun depan yang melarang merokok di pub-pub.Kapan Indonesia akan turut menyadarkan masyarakatnya? Mungkin yang lebih penting untuk diingat, jika pemerintah Indonesia sudah siap memerangi ancaman kesehatan yang satu ini, lebih baik mengikuti jejak AS, yang aktif mensosialisasikan kebijaksanaan tersebut. Tanpa perencanaan dan pemasyarakatan yang baik, kebijaksanaan baik apapun yang dikeluarkan akan mudah mati di tengah jalan ditentang oleh banyak orang.



PENYAKIT YANG DI TIMBULKAN OLEH ROKOK

• Penyakit jantung dan stroke.

Satu dari tiga kematian di dunia berhubungan dengan penyakit jantung dan stroke. Kedua penyakit tersebut dapat menyebabkan “sudden death” ( kematian mendadak).

• Kanker paru.

Satu dari sepuluh perokok berat akan menderita penyakit kanker paru. Pada beberapa kasus dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian, karena sulit dideteksi secara dini. Penyebaran dapat terjadi dengan cepat ke hepar, tulang dan otak.

• Kanker mulut.
Merokok dapat menyebabkan kanker mulut, kerusakan gigi dan penyakit gusi.

• Osteoporosis.
Karbonmonoksida dalam asap rokok dapat mengurangi daya angkut oksigen darah perokok sebesar 15%, mengakibatkan kerapuhan tulang sehingga lebih mudah patah dan membutuhkan waktu 80% lebih lama untuk penyembuhan. Perokok juga lebih mudah menderita sakit tulang belakang.

• Katarak.
Merokok dapat menyebabkan gangguan pada mata. Perokok mempunyai risiko 50% lebih tinggi terkena katarak, bahkan bisa menyebabkan kebutaan.

• Psoriasis.
Perokok 2-3 kali lebih sering terkena psoriasis yaitu proses inflamasi kulit tidak menular yang terasa gatal, dan meninggalkan guratan merah pada seluruh tubuh.
• Kerontokan rambut.
Merokok menurunkan sistem kekebalan, tubuh lebih mudah terserang penyakit seperti lupus erimatosus yang menyebabkan kerontokan rambut, ulserasi pada mulut, kemerahan pada wajah, kulit kepala dan tangan.

• Dampak merokok pada kehamilan.
Merokok selama kehamilan menyebabkan pertumbuhan janin lambat dan dapat meningkatkan risiko Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Risiko keguguran pada wanita perokok 2-3 kali lebih sering karena Karbon Monoksida dalam asap rokok dapat menurunkan kadar oksigen.

• Impotensi.
Merokok dapat menyebabkan penurunan seksual karena aliran darah ke penis berkurang sehingga tidak terjadi ereksi.



KESIMPULAN

Jadi kesimpulannya merokok dalah sesuatu yang di anggap sebagian orang merupakan kenikmatan namun di samping itu pula merokok sama halnya dengan mendekati kematian kita sendiri oleh karena itu usahakan lah kita untuk tidak merokok apabila kita masih ingin hidup panjang di dunia yang indah ini.

Jumat, 12 November 2010

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MERANGKUM BAB I-IV


NAMA          :ALDIAN LUTHFAN
NPM             : 112 09 800
KELAS         : 2 EA 11


BAB I
KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI

Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak lepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup , sedang koperasi adalah badan usaha atau organisasi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan dan ini merupakan prinsip atau kriteria identitas  yang membedakannya dengan badan usaha atau organisasi lainnya. Ekonomi koperasi membahas tentang peranan ilmu ekonomi dalam mengembangkan koperasi. Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau keluar dari koperasi. Aggapan dasar yang digunakan adalah bahwa anggota akan tetap berada di dalam koperasi atau keluar dari koperasi,atau aggota potensial masuk menjadi anggota koperasi bila mereka menganggap secara subjektif koperasi memberikan manfaat (nilai) yang lebih besar dari pada organisasi ekonomi lainnya.

Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan anggota. Di samping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi, kita aka mengetahi sampai seberapa jauh konsep konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.

Dalam koperasi ada beberapa konsep yang dianut beberapa Negara yang menganut system berbeda-beda, berikut beberapa konsep koperasi yang ada di beberapa system di dunia:

1. KONSEP KOPERASI BARAT

Di dalam konsep koperasi barat kebanyakan Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud memenuhi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun organisasi koperasi.

Ada beberapa unsur-unsur Positif yang terkandung dalam  Konsep Koperasi Barat :
Ø  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan.
Ø  Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Ø   Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Ø  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2.KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Di dalam Negara yang mempunyai system sosialis dimana Negara tersebut sepenuhnya di kendalikan pemerintah maka konsep Koperasi di Negara bersistem sosialis ini sepenuhnya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, selain itu juga untuk menunjang perencanaan nasionalyang ada dalam Negara.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.



3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

            Di dalam Negara yang berkembang Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

            Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2. ALIRAN KOPERASI

A. ALIRAN YARDSTICK

Kebanyakan aliran ini di temui di Negara yang menganut ideologi sistem kapitalis atau terdapat juga di Negara yang menggunakan system ekonomi liberalis. Di dalam aliran yardstick ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisasikan serta mengoreksi berbagai kondisi yang terjadi di dalam organisasi.

Di dalam aliran yardstick ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, dalam aliran ini maju atau tidaknya sebuah koperasi sepenuhnya berada di tangan anggota yang bersangkutan.

Aliran yardstick ini berpengaruh pada beberapa Negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Misalnya  di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. ALIRAN SOSIALIS

Aliran sosialis ini banyak di temui di dalam Negara yang mempunyai ideology sosialis di dalam masyarakatnya.

Di dalam Negara yang menganut aliran ini menganggap bahwa Koperasi merupakan alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

Pengaruh aliran ini dapat di temui di Negara Negara eropa timur dan rusia yang menganut sistem ideology sosialis.

C. ALIRAN PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)

Dalam ailiran ini menerangkan bahwa koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu koperasi juga di anggap sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dalam aliran ini hubungan pemerintah dengan masyarakat bersifat kemitraan(partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah lahirnya koperasi

Koperasi modern didirikan mada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah yang timbul setiap awal revolusi industri. Perubahan yang berlangsung itu di sebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup berlangsungnya proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanan yang cepat.

Di jerman , Herman Schulze-Delitzsch (1808- 1883) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap organisasi koperasi keredit perkotaan.

Konsep ini kemudian di kembangkan raiffeisen yang mencoba mengembangkan koperasi kredit di jerman.

b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Seiring dengan berjalannya waktu Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI

Namun belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 yang isinya yaitu :
  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai.
  2. Bisa menggunakan bahasa derah.
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing.
  4. Perzinan bisa di daerah setempat
Koperasi di Indonesia kembali berdiri hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka , pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Yang di peringati tiap tahunnya hingga sekarang.




BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



1. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak lepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup , sedang koperasi adalah badan usaha atau organisasi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan dan ini merupakan prinsip atau kriteria identitas  yang membedakannya dengan badan usaha atau organisasi lainnya. Ekonomi koperasi membahas tentang peranan ilmu ekonomi dalam mengembangkan koperasi. Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau keluar dari koperasi. Aggapan dasar yang digunakan adalah bahwa anggota akan tetap berada di dalam koperasi atau keluar dari koperasi,atau aggota potensial masuk menjadi anggota koperasi bila mereka menganggap secara subjektif koperasi memberikan manfaat (nilai) yang lebih besar dari pada organisasi ekonomi lainnya.

Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan anggota. Di samping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi, kita aka mengetahi sampai seberapa jauh konsep konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.

Definisi koperasi yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi banyak juga dikemukakkan oleh beberapa ahli, seperti yang di kemukakan Calfert, Moh.Hatta, dan ILO, meskipun definisi yang dikemukakan kedua ahli tersebut belum mampu untuk menjelaskan karakteristik kopersai secara universal yang mampu membedakan organisasi koperasi dengan organisasi lainnya.

1. Definisi ILO (International Labour Organization)
menurut ILO, melalui Rekornendasi No.127, koperasi di definisikan sebagai sesuatu perkumpulan orang,yg bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang diperlukan,turut serta menanggung resiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif (Hanel, 1989).

2. Definisi MOH.HATTA
Moh. Hatta dalam bukunya “Koperasi Membangun dan Membangun Kopersai” mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama   untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi yang di kemukakan oleh Moh.Hatta lebih tepat jika dipandang dari segi ideology koperasi, sebab koperasi menawarkan konsep semangat kebersamaan,asas kekeluargaan,dan kegotong-royongan.

3. Definisi CALFERT
Menurut Calvert (1959) dalam bukunya yang berjudul The law and principles of cooperation, koperasi di definisikan sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Ideology yang terkandung dalam definisi ini adalah :

a.                   Menolong diri sendiri (Self Help) atau swadaya.
b.                  Kerja sama orang-orang (Personal Cooperation).
c.                   Persamaan hak bagi anggota (Equality of member).
d.                  Perhimpunan atau perkumpulan sukarela (Voluntary Societion).
e.                   Mengutamakan kepentingan anggota (Member Promotion).

Selain itu juga ada beberapa definisi koperasi dari beberapa sumber lainnya :
1. Definisi UU No. 25 tahun 1992
Pada UU No.25 tahun1992, Koperasi di definisikan sebagai “ badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan meandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan”.

2. Definisi CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. Definisi DOOREN
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut :
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

4. Definisi MUNKNER
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

2. TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Pernyataan mengenai tujuan koperasi juga dapat di lihat Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 yang disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu Fungsi dan peranan koperasi sebagai:
  1. Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pda umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
  4. Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.  

3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Ada beberapa prinsip yang di kemukakan beberapa ahli:

  1. Prinsip MUNKNER
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

  1. Menurut ROCHDALE
Seringkali orang mendefinisikan koperasi bardasarkan prisnsip-prinsip koperasi seperti prinsip koperasi dari Rochdale. Prinsip itu memang sering memuat nilai, norma, dan tujuan konkrit. Namun prinsip tersebut hanya merupakan prinsip pengambangan organisasi  dan pedoman-pedoman yang pragmatis yang hanya berhasil diterapkan dalam keadaan tertentu. Meskipun demikian, mengingat prinsip-prinsip koperasi merupakan pula sumber dari nora-norma hukum, dan seringkali prinsip- prinsip koperasi berguna bagi pengertian koperasi menurut hukum(Hanel,1989).
Prinsip- prinsip yang di kemukakan rochdale adalah sebagai berikut:
1.            Barang-barang yang di jual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
2.            Penjualan barang dengan tunai.
3.            Harga penjualan menurut harga pasar.
4.            Sisa asul Usaha di bagikan kepada para anggota meurut timbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi.
5.            masing-masing anggota mempunyai satu suara.
6.            netral dalam politik keagamaan.

Keenam prinsip ini hingga sekarang banyak di gunakan banyak Negara sebagai prinsipnya. Namun dalam perkembangannya di tambahkan prinsip lain seperti:
7.            Adanya pembatasan bunga atas modal.
8.            Keanggotaan bersifat sukarela.
9.            Semua anggota menyumbang dalam pemodalan.


  1. Menurut RAIFFEISEN
Menurut Raffeisen prinsip-prinsip koperasi terbagi atas :
a)      Swadaya
b)      Daerah kerja terbatas
c)      SHU untuk cadangan
d)     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)       Usaha hanya kepada anggota
g)      Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang

  1. Menurut SCHULZE
Menurut Schulze prinsip-prinsip koperasi terbagi atas :
a)      Swadaya.
b)      daerah kerja tak terbatas.
c)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d)     tanggung jawab anggota terbatas.
e)      pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan.
f)       usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

  1. Menurut ICA
International Cooperative Aalliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebtuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu satu sama lainnya dengan cara membatasi keuntungan,dan harus di dasari prinsip-prinsip koperasi (Ima Suwandi,1985). Namun definisi yang di ungkapkan ICA ini selalu mengalami perubahan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4)      SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5)      Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6)      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

Sedangkan Prinsip koperasi yang ada di Indonesia adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4)      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerja sama antar koperasi


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
    
1. Bentuk Organisasi
            a. Menurut Hanel(1985)

Mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu koperasi.
Hanel juga menggolongkan organisasi koperasi menjadi 2 yaitu :
1. Esensialis
Pengertian koperasi berdasarkan pengertian esensialist didefinisikan sama dengan pengertian hokum yang ada.
2. Nominalis
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
b. Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi di bagi menjadi beberapa point seperti :
Identifikasi Ciri Khusus:
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
5.      Merupakan suatu Sub system.
6.      Memiliki anggota yang mencakup di dalamnya.

b. Di Indonesia
Di Indonesia bentuk organisasi koperasi menurut Pasal 15 Undang-Undang Tahun 1992 tentang perkoperasian dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Koperasi Primer
Adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan sejumlah anggota minimalnya 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Dengan demikian koperasi primer akan selalu mengawali kelahiran koperasi sekunder bila di kehendaki.

2. Koperasi Sekunder
Dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi yang sejenis saja, melainkan juga oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas dan kebutuhan ekonomi yang sama.

2. Hierarki Tanggung Jawab koperasi

1.     Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Titik tolak keberadaan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi adalah keberadaan lembaga ini sebagai satu-satunya lembaga formal yang mewadahi semua anggota koperasi.

2.     Pengurus
Pengurus adalah alat perlengkapan organisasi kedua yang di miliki koperasi. Karena anggota koperasi memperoleh kepercayaan dari rapat anggota untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi untuk periode tertentu.
Penguruslah yang akan menentukan apakah program-program kerja yang telah di sepakati oleh rapat anggota benar-benar dapat di jalankan. Dengan pengertan seperti ini, tentu tidak sembarang anggota koperasi dapat di pilih menjadi pengurus, walaupun setiap anggota koperasi mempunyai hak untuk itu.
Tugas Pengurus Koperasi :
1.      Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.      Memelihara buku daftar anggota,pengurus dan pengawas.
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
5.      Mengajukan Rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan beanja koperasi.

Wewenang Pengurus Koperasi :
1.      Mewakili koperasi di hadapan dan luar pengadilan.
2.      Memutuskan kelayakan peneriaan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
3.      Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

Rapat-Rapat Pengurus :
1.       Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan rapat anggota.
2.       membicarakan pembagian tugas antara sesame anggota pegurus koperasi.
3.       menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan koperasi lainnya.
4.       menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

3.     Pengelola
Pengurus koperasi yang ada di Indonesia adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus, Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
Pengelola koperasi Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, pengelola koperasi Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.




4.     Pengawas
Sesuai dengan UU No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang di wajibkan.
Tetapi memang harus di akui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi pengurus, memungkinkan di lakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga.

Fungsi Pengawas :
1.                 Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
2.                 Membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang telah di lakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggota.
Syarat sebagai pengawas :
1.       Mempunyai rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi untuk memajukan koperasi.
2.       Memahami semua peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan dengan organisasi dan usaha koperasi.
3.       Memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme pengelolaan.
4.       Memiliki pengetahuan yang memadai mengenai akuntansi koperasi.
5.       memenuhi syarat-syarat khusus lain.

2.Pola Manajemen
Berbagai pola manajemen yang di anut organisasi koperasi adalah :
1.     Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.     Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
3.     Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Pengertian Badan Usaha
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan    yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial,
sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
3. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu:
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit).
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.      Meminimumkan biaya (minimize profit)
4. Tujuan Perusahaan Koperasi
Perusahaan koperasi sebagai instrument (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk mensejahterakan ekonomi para anggotanya. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalan dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasional, tidak jarang keberadaan koperasi juga di maksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu.
Dalam konteks Indonesia,sebagaimana telah di kutip, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No.25/1992. Menurut pasal itu, tujuan koprasi Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adi, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan Koperasi Indonesia Dalam Garis Besarnya Meliputi 3 Hal yaitu :

1.      Untuk memajukan kesejahteraan angggotanya.
2.      Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
3.      Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut :
1.     Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
2.     Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
3.     Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1.      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.      Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
·         Skala ekonomi.
·         Kepemilikan hak paten.
·         Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha koperasi
            a. Status dan motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

b. Kegiatan usaha
Koperasi sebagai badan usaha dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan memperhatikan bahwa usaha tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraanya.
Adapun mengenai pelaksanaan usaha koperasi dapat di lakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Dalam pasal 43 ayat 2 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian di sebutkan bahwa kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Sedangkan dalam pasal 43 ayat 3 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian di sebut bahwa koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d. Permodalan Koperasi
Sesuai dengan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
Sedangkan modal pinaman berasal dari anggota, koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dalam penjelasan pasal 41 di sebutkan bahwa yang di maksud dengan modal sendiri adalah modal yang mengandung resiko atau di sebut modal ekuitas.
Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi peluang kepada koperasi dalam memupuk modal, yaitu dengan menerbitkan obligasi dan modal penyertaan.


e. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota :
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.     SHU anggota dibayar secara tunai