Menurut Pendapat Kalian Bagaimana Isi Dari Blog Saya???

Jumat, 07 Januari 2011

artikel tentang koperasi

PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi adalah untuk kesejahteraan rakyat. Bagaimana menjelaskan pembangunan ekonomi tetapi pengangguran dan kemiskinan masih berkelana di tengah masyarakat banyak? Bagi Rostow (1960), pembangunan ekonomi akan sustainable bila kemajuan industri dan jasa didukung maju pertanian, sektor penyerap terbesar lapangan kerja. Kemiskinan terkait lapangan kerja.
Penduduk miskin perdesaan lebih besar dari perkotaan (Grafik 1 dan 2). Jumlah dan persentase penduduk miskin periode 1996–2009 berfluktuasi dari tahun ke tahun:

1. Periode 1996-1999: penduduk miskin meningkat dari 34,01 juta (1996) menjadi 47,97 juta (1999). Di perdesaan akhir 1999 meningkat dari 19,78% menjadi 26,03%, lebih besar dari perkotaan (19,41%).
2. Periode 2000-2005: penduduk miskin menurun dari 38,07 juta (2000) menjadi 35,01 juta (2005). Penurunan terjadi juga pada persentase penduduk miskin perdesaan dari 22,38% pada (2000) menjadi 19,98% (2005). Periode sama, persentase kemiskinan perdesaan masih lebih besar dari perkotaan.
3. Periode 2005-2009: penduduk miskin tahun 2006 sempat naik dari 35,1 juta (15,97%) menjadi 39,3 juta (17,75%), karena inflasi 17,95%. Di akhir tahun 2009 jumlah kemiskinan turun menjadi 32,53 juta (14,15%) dengan persetase kemiskinan perdesaan masih lebih besar dari perkotaan (17,35%).





Penduduk miskin di perdesaan umumnya petani (Tabel 1). Menurunkan angka kemiskinan, selain menitikberatkan pertumbuhan ekonomi, juga harus menerapkan pemerataan distribusi pendapatan yang baik melalui sektor pertanian.



Jhingan (2002) menyebut faktor demografi berpengaruh pada kemiskinan. Pertumbuhan penduduk pesat memperberat tekanan pada lahan, pengangguran dan memicu kemiskinan. Pertambahan penduduk berkurang, kemiskinan juga berkurang (teori pertumbuhan penduduk berbeda di negara maju dan berkembang, lihat teori modern economy dan neoclasical economy). Modal dan penguasaan teknologi dapat mengentaskan kemiskinan (Solow Growth Theory).

KINERJA PEMBANGUNAN PERTANIAN HINGGA 2009

RKP 2009: “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan” dengan prioritas:
1. Peningkatan Pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan
2. Percepatan pertumbuhan berkualitas, memperkuat daya tahan ekonomi didukung pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
3. Peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, serta pemantapan demokrasi, dan keamanan dalam negeri.

Di sektor pertanian, agenda selain atasi kemiskinan, kesenjangan dan kesempatan kerja, inventarisasi dan ekspor, juga revitalisasi pertanian dan pedesaan. Pembangunan pertanian menciptakan kesempatan kerja, dan mengentaskan kemiskinan, menjadi penyedia lapangan pekerjaan yang besar.





Dilihat dari proporsi masing-masing sub sektor, kontribusi sub sektor tanaman pangan mencapai 49.9% (tabel 4), yang diikuti oleh subsektor perikanan dan perkebunan. Kontribusi sub sektor tanaman pangan terbesar karena jumlah pelaku usaha pertanian tanaman pangan juga terbesar dibanding sub sektor lainnya. Kenaikan pada subsektor tanaman pangan didorong oleh kenaikan produksi padi, komoditas sektor perkebunan terkait dengan peningkatan ekspor dan perbaikan harga komoditas perkebunan dunia. Sementara pada subsektor peternakan, kenaikan PDB disebabkan pulihnya kondisi konsumen untuk mengkonsumsi produk peternakan unggas. Oleh karena itu, untuk mendorong sub sektor tanaman pangan diperlukan sumberdaya (SDM atau SDA?) yang lebih besar karena banyaknya pelaku usaha pertanian yang bermain di dalamnya

SUBSIDI PERTANIAN

Total anggaran sektor pertanian cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Demikian pula dengan total subsidi pertanian (termasuk subsidi pangan) mencapai sekitar 75% dari total anggaran sektor pertanian (Grafik 5).



Pangsa pasar investasi sektor pertanian terhadap total investai PMDN pada 2 tahun terakhir hanya sekitar 10%, mengalami penurunan dibanding tahun 2006 sebesar 17,12% (Tabel 5). Hal ini, akibat return dan payback di sektor pertanian yang lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain, sehingga pertanian kurang mendapat perhatian dari lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.

Alokasi subsektor, investasi sektor pertanian terbesar pada subsektor tanaman pangan dan perkebunan mencapai 90%, sisanya ada pada subsektor peternakan, kehutanan dan perikanan. Tanaman pangan dan perkebunan memiliki kontribusi cukup besar mendorong pertumbuhan pertanian. Investasi pertanian terhadap total investasi PMA menyumbang 2,5%, mengalami penurunan dibanding tahun 2006 sebesar 6.2%. Investasi PMDN, investasi PMS didominasi subsektor tanaman pangan dan perkebunan (Tabel 5). Investasi PMA yang rendah dipicu kurangnya bibit unggul komoditi pertanian di Indonesia. Seperti di peternakan, investor asing yang menggeluti usaha penggemukkan ternak, melakukan impor ternak dari negara yang memiliki bibit-bibit ternak unggul. Dengan biaya transportasi besar, investor asing kurang tertarik atas investasi di pertanian. Perlu peningkatan riset pertanian dengan memaksimalkan peran perguruan tinggi dan litbang.



Utama dalam pembangunan pertanian adalah lahan dan air. Dalam dekade terakhir luas lahan pertanian 17,19% dari total lahan terdiri 4,08% areal perkebunan; 4,07% lahan sawah; 2,83% pertanian lahan kering dan 6,21% ladang berpindah. Tingkat pemanfaatan lahan sangat bervariasi antar daerah. Perkembangan luas lahan pertanian, terutama sawah dan lahan kering (tegalan), sangat lambat, kecuali dibidang perkebunan (Grafik 1), terutama untuk kelapa sawit.

Peningkatan penduduk 2000-2003 sekitar 1,5% pertahun menjadi tekanan terhadap sumberdaya lahan dan air. Luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani. Konversi lahan pertanian terjadi pada lahan sawah berproduktivitas tinggi untuk permukiman dan industri. Karena, lahan sawah produktivitas tinggi berada seperti di jalur pantai utara Pulau Jawa dan Bandung, mempunyai prasarana memadai untuk pembangunan sektor non pertanian. Konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian 1999-2002 mencapai 330.000 ha atau setara dengan 110.000 ha/tahun. Sekitar 9 juta ha lahan terlantar dewasa ini ditutupi semak belukar dan alang-alang. Pemanfaatan bertahap mendorong swasembada produk pertanian dan berpotensi ekspor. Sekitar 32 juta ha lahan, terutama di luar Jawa, dapat dijadikan lahan pertanian tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem.

Untuk itu, revitalisasi pertanian, pengembangan lahan pertanian ditempuh:
• Reformasi agraria meningkatkan akses petani terhadap lahan dan air (irigasi) serta meningkatkan rasio luas lahan per kapita
• Pengendalian konversi lahan pertanian dan pencadangan lahan abadi untuk pertanian sekitar 15 juta ha
• Fasilitasi terhadap pemanfaatan lahan (pembukaan lahan pertanian baru) yang disesuikan dengan karakteristik iklim dan tanah.
• Penciptaan suasana yang kondusif untuk agroindustri (penciptaan nilai tambah dari produk pertanian) sebagai penyedia lapangan kerja dan peluang peningkatan pendapatan serta kesejahteraan keluarga petani.

KINERJA PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
RKP tahun 2009 - “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan” – pemerintah siapkan 3 paket program penanggulangan kemiskinan:



Realisasi Raskin 2005–2009 mencapai +/- 90 % - 99,9% yang mengindikasikan:
• Sasaran penerima manfaat meningkat mendekati kebutuhannya.
• Pencapaian penerima manfaat selalu lebih banyak daripada pagu sasaran.
• Raskin juga berfungsi sebagai alat pengendali harga beras konsumen.



Kesimpulan:

1. Besarnya penduduk masih miskin & menganggur dan tinggal di wilayah perdesaan, menjadikan sektor pertanian sebagai sektor kunci pembangunan.
2. Produktivitas dan kualitas sektor pertanian adalah 2 hal yang harus dibenahi sehingga sektor pertania menjadi andalan mengatasi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Perlu master plan komprehensif dari lembaga terkait untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sektor pertanian ini.
3. Luas lahan pertanian produktif yang mengecil menurunkan produktivitas. Reformasi UU Agraria harus dilakukan. Kompensasi terhadap peralihan lahan produktif harus berkorelasi terhadap peningkatan produktivitas pertanian.
4. Subsidi pupuk yang terus meningkat seharusnya meningkatkan produktivitas. Implementasi yang efisien dan efektifit harus terus diupayakan.
5. Kualitas produktivitas dan keterbatasan lahan bisa diatasi dengan anggaran R&D Pertanian menemukan varian produk, sistem produksi, pemasaran, & industri sektor pertanian. Investasi pertanian harus didorong.
6. Pentingnya sektor pertanian bagi pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengangguran, perlu monitoring intensif bagi perencanaan program dan pelaksanaan program pertanian oleh lembaga terkait sehingga pencapaian sasaran target tepat waktu.


Oleh: Dr. Harry Azhar Aziz -- Ketua Badan Anggaran DPR RI

***

artikel tentang koperasi

MEMPERKUAT EKONOMI RAKYAT LEWAT TEKNOLOGI



Pentingnya Ekonomi Rakyat

Ada dua alasan utama kenapa ekonomi rakyat merupakan suatu isu penting di dalam perekonomian Indonesia. Pertama, kemiskinan hingga saat ini masih merupakan salah satu masalah serius. Walaupun jumlah orang miskin sebagai persentase dari jumlah penduduk terus menurun, di lapangan kenyataannya berbeda, kemiskinan semakin nyata. Tidak hanya itu, jumlah orang yang rentan terhadap kemiskinan juga banyak,yakni mereka yang saat ini masih banyak berada di atas garis kemiskinan. Sedikit saja ada goncangan seperti kenaikan harga pangan atau enerji, mereka langsung jatuh miskin. Kedua, masalah pengangguran yang juga sulit dituntaskan. Di satu sisi, jumlah penduduk yang berarti juga jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan bertambah, namun disisi lain, kesempatan kerja yang disediakan di sektor formal semakin terbatas. Karena Indonesia tidak memiliki tunjangan pengangguran seperti di negara-negara welfare states di Eropa Barat, maka mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal terpaksa melakukan pekerjaan apa saja di sektor informal. Jadi, sektor informal selama ini berfungsi sebagai pekerjaan the last resort bagi orang-orang yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

Pendefinisian ekonomi rakyat hingga saat ini belum tuntas. Apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat? Siapa yang termasuk rakyat dan siapa yang tidak? Apakah seorang konglomerat berwarga negara dan tinggal di Indonesia bukan termasuk rakyat, sehingga perusahaannya tidak dianggap ekonomi rakyat?. Namun ada semacam kesepakatan umum bahwa usaha-usaha yang masuk di dalam kategori ekonomi rakyat adalah usaha mikro (UMI), usaha kecil (UK), atau gabungan usaha mikro dan kecil (UMK). Perusahaan tersebut pada umumnya tidak terdaftar, tidak memiliki izin usaha. Kebanyakan dari UMK digolongkan sebagai sektor informal.

Sebagian besar dari jumlah unit usaha di Indonesia adalah kategori UMK (Tabel 1). Pada tahun 2007 misalnya, dari 50 juta perusahaan yang tercatat, sekitar 99 persen lebih adalah kategori UMK. Berbeda dengan usaha menengah (UM), usaha besar (UB), dan digabung menjadi usaha menengah dan besar (UMB), UMK sangat padat karya. Oleh karena itu, keberadaan UMK menandakan keberadaan ekonomi rakyat, dan menjadi sangat krusial terutama dikaitkan dengan upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan.



Kendala Ekonomi Rakyat

Walaupun ekonomi rakyat dianggap penting, namun dalam kenyataannya UMK sulit untuk berkembang, karena berbagai hambatan. Hambatan atau intensitas hambatannya berbeda di satu daerah dengan di daerah lain, antara perdesaan dan perkotaan, antar sektor, atau antar sesama unit usaha di sektor yang sama. Namun demikian, persoalan umum UMK adalah keterbatasan modal kerja maupun investasi; kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku dan input lainnya; keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan akses ke informasi mengenai peluang pasar dan lainnya; biaya transportasi dan enerji yang tinggi; keterbatasan komunikasi; dan ketidakpastian akibat peraturan-peraturan dan kebijaksanaan ekonomi yang tidak jelas arahnya.
Survei BPS (2003, 2005) terhadap UMK di industri manufaktur menunjukkan permasalahan klasik dari usaha rakyat ini (Tabel 2). Permasalahan utama adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Walaupun banyak skim kredit khusus bagi pengusaha mikro dan kecil, sebagian besar dari responden terutama yang berlokasi di pedalaman/perdesaan tidak pernah mendapatkan kredit dari bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya. Mereka tergantung sepenuhnya pada uang/tabungan mereka sendiri, uang/bantuan dan dari saudara/kenalan atau dari sumber-sumber informal untuk mendanai kegiatan produksi mereka. Alasannya beragam; tidak pernah dengar atau menyadari adanya skim khusus tersebut, ada yang pernah mencoba tetapi ditolak karena usahanya dianggap tidak layak untuk didanai atau mengundurkan diri karena ruwetnya prosedur administrasi, atau tidak mampu memenuhi persyaratan termasuk penyediaan jaminan, atau ada banyak pengusaha kecil yang dari awalnya memang tidak berkeinginan meminjam dari lembaga keuangan formal.

Selain itu, UMK mengalami keterbatasan SDM dan lemahnya kemampuan teknologi. Hal ini tidak hanya membuat buruknya kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga membuat rendahnya produktivitas tenaga kerja. Produktivitas tenaga kerja di UMK jauh lebih rendah daripada di UMB (Gambar 1 dan Gambar 2). Banyak literatur mengenai UMK di negara sedang berkembang (NSB) dibandingkan UMK di negara maju (NM) adalah tingkat produktivitas. Khusus di industri manufaktur, produktivitas tenaga kerja di UMB pada tahun 2005 tercatat sebesar Rp 257,6 juta per pekerja, sedangkan di UMK hanya Rp 19,8 juta per pekerja. Pada tahun 2001, produktivitas tenaga kerja di kelompok usaha pertama Rp 167,70 juta, bandingkan Rp 10,98 juta di kelompok usaha kedua.




Dalam hal pemasaran, UMK pada umumnya tidak punya sumber-sumber daya untuk mencari, mengembangkan, memperluas pasar. Mereka sangat tergantung pada mitra dagang, misalnya pedagang keliling, pengumpul, atau trading house, atau tergantung pada konsumen yang datang langsung ke tempat produksi mereka; adapula keterkaitan produksi dengan UMB lewat sistem subcontracting, namun persentasenya kecil.

Sumber Modal UMKM

Indonesia seperti di NSB umumnya (juga di NM), sebagian besar modal kerja maupun investasi di UMK adalah dari sumber informal. Sumber terbasar dari modal di kelompok usaha tersebut bukan dari sektor keuangan formal, termasuk lembaga-lembaga keuangan mikro, tetapi dari modal sendiri, seperti uang tabungan pemilik usaha, bantuan dari keluarga, pinjaman dari pedagang atau pemasok bahan baku, peminjam-peminjam informal, atau dari pembeli/konsumen dalam bentuk pembayaran (sebagian atau sepenuhnya) di muka (Tabel 3). Modal sendiri mencapai 82 persen dari jumlah modal yang diperlukan di dalam kelompok UMI, dan hampir 69 persen di dalam kelompok UK.



Selanjutnya, UK yang menggunakan pinjaman sebagai modal pembiayaan kegiatan produksi, sebagian besar meminjam, seluruhnya atau sebagian berasal dari perbankan (Tabel 4). Sedangkan di dalam kelompok UMI, bagian terbesar adalah pinjaman dari keuarga. UMI mungkin lebih sulit mendapatkan kredit perbankan dibandingkan UK.

Survei BPS tahun 2006 untuk UMK dan UM di semua sektor ekonomi (Tabel 5) juga memperlihatkan kecenderungan yang sama hasil survei BPS 2005. Sumber modal UM lebih banyak dari perbankan daripada UMK. Pertanyaannya adalah apa yang penyebabnya? Apakah karena UMK lebih enggan meminjam dari bank atau memang bank lebih mempersulit akses dana buat UMK?



Berbagai alasan tingkat kesulitannya bervariasi antara UMK (bahas lebih 1 alinea isi tabel 6), diantaranya adalah kesulitan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit dari bank, misalnya tidak punya agunan ; walaupun. (Tabel 6). Penelitian SMEDC-UGM tahun 2002, seperti yang dikutip oleh Kuncoro (2008a) adalah tidak adanya agunan merupakan penyebab utama tidak meminjam kredit dari bank (Gambar 3). Masalah agunan ini ada kaitannya dengan kondisi keuangan dari pemilik usaha/pengusaha. Pada umumnya pemilik UMK adalah dari keluarga miskin yang nilai total dari asetnya seperti rumah atau tanah tidak memenuhi nilai jaminan yang diharuskan oleh perbankan.



Masalah sulitnya mendapatkan akses ke sumber pendanaan formal lebih dirasakan oleh wanita pengusaha yang bergerak di UMK dan UM, terutama di UMK,. Ini bahkan merupakan suatu permasalahan kunci bagi banyak wanita pengusaha di Indonesia, terutama di UMK yang berlokasi di perdesaan. Problem ini erat kaitannya dengan hak-hak kepemilikan aset, sehingga membuat mereka tidak mampu memenuhi persyaratan. Di Indonesia, seperti umumnya di NSB, lelaki tetap diangap sebagai kepala rumah tangga, lelaki tetap dianggap sebagai pemilik/pewaris resmi dari semua aset keluarga seperti tanah, perusahaan dan rumah.

Sumber-sumber Peralihan Teknologi ke UMK

Sebuah perusahaan, baik itu UMB maupun UMK, harus meningkatkan kapasitasnya untuk meningkatkan, atau paling tidak mempertahankan tingkat daya saingnya, agar terjamin kelangsungan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang. Elemen kunci dari pengembangan kapasitas adalah akumulasi pengetahuan atau pengembangan teknologi. Jadi, dalam hal ini adalah kemampuan suatu perusahaan memperbanyak pengetahuan atau mengembangkan teknologinya.
Pengembangan teknologi di UMK bisa terjadi secara internal di dalam perusahaan atau bisa difasilitaskan lewat akses ke sumber-sumber luar. Jika teknologi berasal dari luar perusahaan, maka disebut alih teknologi. Banyak definisi dan konsep yang diberikan terhadap alih teknologi. Misalnya, Fransman (1986:7) mendefinisikan alih teknologi internasional sebagai suatu process whereby knowledge relating to the transformation of inputs into outputs is acquired by entities within a country (for example, firms, research institutes, etc.) from sources outside that country. Jadi peralihan teknologi dari satu negara ke negara lain yang dibutuhkan untuk memproses input menjadi output. Sedangkan, Thee (1988:183) memberikan beberapa konsep mengenai alih teknologi. Pertama, penggunaan teknologi yang dialihkan secara efektif dalam lingkungan yang baru. Konsep ini tidak memperhatikan asal usul masukan-masukan produksi yang dipergunakan dalam proses produksi, asal proses ini berjalan dengan lancar. Kedua, teknologi dianggap telah dialihkan dengan baik jika angkatan kerja setempat mampu menangani teknologi yang diimpor secara efisien. Misalnya, menurut konsep ini alih teknologi berjalan dengan baik jika pekerja di pabrik bersangkutan telah memperoleh keterampilan yang memadai untuk menjalankan dengan baik mesin yang diimpor, memeliharanya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan mampu memperbaiki kerusakan mesin. Konsep ini juga meliputi kemampuan para manajer lokal untuk menyusun jadwal proses produksi, rencana pemasaran, dan sebagainya. Ketiga, alih teknologi telah terjadi dengan baik jika teknologi yang diimpor mulai tersebar ke perusahaan lokal lainnya. Keempat, alih teknologi dianggap telah berlangsung dengan baik jika teknologi yang diimpor telah dipahami dan dikuasai sepenuhnya oleh staf teknis dan para pekerja lokal, dan jika teknologi impor ini mulai diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan khas dari keadaan lokal.

Hingga saat ini, litaratur mengenai peralihan teknologi sudah sangat banyak, namun fokusnya lebih pada peralihan antar negara, terutama dari NM ke NSB, dan tidak terlalu banyak studi yang khusus UMK dan UM. Menurut Dahlman, dkk (1985), Soesastro (1998), UNCTC, (1987), Tambunan (2006), ada banyak cara mentransfer teknologi antar negara, dan jalur yang umum digunakan dalam alih teknologi adalah sebagai berikut: (1) penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing, baik dalam bentuk afiliasi yang sepenuhnya milik asing maupun dalam bentuk sebuah patungan (JV) dengan perusahaan lokal. Pentingnya PMA sebagai salah satu sumber teknologi bagi NSB sering terjadi melalui sistem subcontracting dengan perusahaan-perusahaan lokal yang membuat input, komponen, suku cadang atau barang setengah jadi; (2) persetujuan lisensi teknologi/teknis dari sebuah perusahaan asing (tidak harus selalu PMA) sebagai pemilik kepada sebuah perusahaan lokal di bawah suatu pengawasan yang ketat dari pemilik ; (3) turnkey projects/plants: teknisi lokal terlibat, penuh atau hanya pada bagian tertentu dari pembuatan suatu produk asing; (4) perdagangan, atau lebih spesifik lagi, impor barang-barang modal atau antara yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan lokal sebagai suatu model untuk merekayasa ulang. Selain itu, ekspor juga merupakan sumber alih teknologi. Karena agar ekspor tetap laku maka kualitas dari barang ekspor harus terus diperbaiki sesuai dengan permintaan pasar atau syarat-syarat dari pembeli, dan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut terjadi arus informasi mengenai teknologi dari pembeli ke penjual; (5) pelatihan dan pendidikan, di mana mahasiswa atau pekerja dari NSB belajar atau mengikuti program-program pelatihan atau kuliah di NM; (6) bantuan teknis dan konsultansi yang diberikan oleh tenaga-tenaga ahli atau perusahaan-perusahaan dari NM kepada perusahaan-perusahaan di NSB; (7) arus informasi publik mengenai kemajuan teknologi lewat antara lain penjelasan-penjelasan paten, program-program televisi, majalah-majalah dan jurnal-jurnal teknologi dan ilmu pengetahuan internasional; (8) kunjungan pekerja dan teknisi dari NSB ke pabrik di NM; dan (9) membuat alat/mesin asli, perusahaan lokal di NSB membuat produk tertentu sesuai klasifikasi spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan di NM.

Telah disebut di atas bahwa PMA termasuk salah satu sumber penting teknologi bagi perusahaan-perusahaan di NSB. Dari sisi sektor swasta di dalam negeri, selain PMA, UMB nasional juga berperan sebagai salah satu sumber teknologi bagi UMK, umumnya lewat keterkaitan produksi subcontracting. Selain itu ada cara tidak langsung dalam peralihan teknologi dari PMA atau dari UMB yakni lewat mobilisasi tenaga kerja yang pindah dari PMA atau UMB ke UMK. Pekerja-pekerja yang telah sekian lama bekerja di PMA atau UMB telah mendapatkan banyak pengetahuan dan ini bisa menjadi sumber inovasi di UMK.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dari literatur yang ada mengenai transfer teknologi, khususnya lewat subcontracting, kasus-kasus mengenai UMK tidak terlalu banyak. Di NSB di Asia, bukti-bukti adanya keterkaitan produksi dalam sistem subcontracting yang intensif antara UMK dan UMB atau PMA hanya terdapat di negara yang tingkat industrialisasinya sudah maju seperti Korea Selatan, Taiwan dan Singapura, dan juga Thailand dan Malaysia. Di Singapura, misalnya, subcontracting antara perusahaan-perusahaan PMA dan UMK lokal sangat kuat, dan sangat berdampak positif terhadap perkembangan sektor industri manufakturnya, khususnya di kelompok-kelompok industri elektronik dan komputer (Hew 2004) Demikian juga di Malaysia di industri elektroniknya, keterkaitan produksi antar perusahaan, khususnya antara PMA dan pemasok-pemasok lokal berkembang pesat, yang antara lain disebabkan oleh persaingan yang sangat ketat dan perubahan teknologi yang memaksa UB atau UM mensubkontrakkan bagian-bagian tertentu ke UMK (Kanapathy 2004).

Sayangnya, dari literatur yang ada tersebut, peran perguruan tinggi, lembaga R&D dan departemen-departemen pemerintah sebagai sumber-sumber pengembangan teknologi di UMK di negara berkembang masih relatif sedikit. Padahal perguruan tinggi tinggi bisa sangat penting peranya dalam mendukung upaya pengembangan teknologi atau kegiatan inovasi di UMK lewat misalnya program-program pelatihan, pembinaan atau pendampingan seperti yang banyak dilakukan oleh dosen-dosen dalam rangka memenuhi kewajiban mereka dalam pengabdian masyarakat. Lembaga R&D juga bisa memberikan suatu kontribusi penting, misalnya dalam bentuk kerjasama penelitian/pengembangan suatu metode produksi atau produk.

Kesimpulan dari studi mengenai peralihan teknologi ke UMK adalah sebagai berikut. Pertama, peran UMB (termasuk PMA) lebih besar daripada peran perguruan tinggi, lembaga R&D atau departemen pemerintah. Kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh desakan pasar, yang memaksa UMB mencari pemasok-pemasok untuk komponen tertentu demi efisiensi. Contohnya, pembuatan suatu produk seperti komputer, mobil, pesawat, dll. sudah tidak lagi hanya oleh satu perusahaan melainkan melibatkan banyak perusahaan, bahkan lintas negara. Sedangkan perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang biasanya mempunyai anggaran tetap setiap tahun tidak terdorong untuk membantu UMK jika tidak diharuskan oleh pemerintah. Kedua, kegiatan subcontracting di NSB, yang intensif antara UMK dan UMB hanya ada di sejumlah kecil negara. Karena UMK tidak/belum mampu berfungsi sebagai subkontraktor yang efisien dan berdaya saing tinggi yang mampu memenuhi persyaratan dari UMB. Penyebab utamanya adalah keterbatasan UMK terhadap modal dan penguasaan teknologi dasar yang membuat biaya besar bagi UMB jika UMK tersebut dipaksakan menjadi subkontraktor-subkontraktornya.

Peralihan Teknologi ke UMK di Indonesia

Peran Usaha Menengah dan Besar (termasuk PMA)
Di Indonesia, walaupun ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah sejak zaman Orde Baru untuk mengembangkan kerjasama antara UMK dengan UMB (termasuk PMA), terutama dalam sistem subcontracting, akan tetapi kenyataannya sistem keterkaitan produksi ini masih relatif lemah. Selama era Orba, pemerintah menerapkan suatu sistem proteksi dan peraturan-peraturan mengenai kandungan lokal (“deletion program”) di sejumlah kelompok industri, termasuk mesin, elektronik dan otomotif, sebagai bagian dari kebijaksanaan substitusi impor (SI). Rasional kebijaksanaan kandungan lokal tersebut adalah untuk mengembangkan industri sendiri diperlukan suatu kepastian pasar di dalam negeri, yang selanjutnya berarti bisa meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi dari industri nasional (TAF, 2000). Selain itu, kebijaksanaan kandungan lokal itu diharapkan bisa menciptakan suatu pola pembangunan industri yang mengikuti model piramid industri dari Jepang, di mana semua lapisan saling tersambung dan saling mendukung. UMK pada tingkat dasarnya mendukung UM, dan UM mendukung UB pada ujung atas dari piramid tersebut. UMB di industri yang dilindungi dari impor juga dituntun oleh berbagai macam peraturan dan fasilitas untuk memakai bahan baku, komponen, dan input lainnya yang diproduksi di dalam negeri, terutama dari UMK. Keterlibatan UMK sebagai subcontracting di dalam produksi dalam negeri dipercayai sebagai suatu cara yang efektif.

Namun kebijaksanaan industri tersebut ternyata tidak menghasilkan struktur piramid a’la Jepang. Sebaliknya, kebijaksanaan itu telah menghasilkan suatu sistem produksi terintegrasi kuat secara vertikal diantara sesama UB. The Asia Foundation (TAF, 2000) menegaskan bahwa kegagalan dalam menciptakan saling ketergantungan yang kuat antara UMK dengan UMB adalah terutama karena intervensi pemerintah terlalu besar, yang bertujuan menggantikan mekanisme pasar. Pemerintah menetapkan produk-produk atau industri-industri mana yang mendapatkan prioritas di dalam kebijaksanaan tersebut, dan memberikan insentif-insentif fiskal sesuai dengan jenis produk atau tipe industri yang mendapatkan prioritas. Penentuan prioritas tidak selalu didasarkan pada pertimbangan ekonomi, seperti kapasitas UMK untuk melakukan investasi dan penyerapan teknologi.

Menurut Thee (1990), hanya di industri otomotif yakni PT ASTRA Internasional dapat dikatakan berhasil hingga tingkat tertentu menaikkan kandungan lokal di dalam perakitan/pembuatan otomotif, sebaliknya untuk industri lainnya. PT ASTRA International mampu mengembangkan sejumlah UMK dan UM menjadi perusahaan pemasok komponen otomotif yang layak dan efisien. Sebagai hasil dari pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh PT ASTRA Internasional kepada pemasok-pemasok lokal yang berpotensi, maka dalam waktu singkat, pemasok-pemasok tersebut sudah mampu membuat beragam jenis komponen dan onderdil untuk bebagai merek mobil dan motor Jepang sesuai standar kualitas dan mensuplainya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PT ASTRA Internasional (Tambunan, 2010).

Thee (1990b, 1997) juga memberikan argumen yang sama bahwa keterkaitan produksi antara UMK dan UMB atau antara perusahaan lokal dengan PMA di sektor industri tidak berkembang lancar selama era Orde Baru karena distorsi pasar akibat intervensi pemerintah. kekurangan keterampilan/pendidikan dan rendahnya kemampuan teknologi dari perusahaan-perusahaan lokal, terutama UMK. SRI International (1992) juga menemukan bahwa keterkaitan produksi antara UMB dan sentra-sentra UMK sangat lemah dan hanya sebagian kecil dari sentra-sentra yang ada di Indonesia (dan semuanya terdapat di Jawa) yang mempunyai hubungan subcontracting dengan UMB. Studi-studi lainnya seperti Sato (2000), Supratikno (2001), dan JICA (2000) juga menyimpulkan hal yang sama bahwa subcontracting antara UMB dan UMK lemah, terutama karena UMK tidak bisa memenuhi standar kualitas yang diminta oleh UMB, dan hal ini jelas karena keterbatasan UMK atas teknologi dan SDM.

Selain dalam bentuk subcontracting, aliansi strategis antara UMK dan UMB juga sangat krusial sebagai salah satu sumber teknologi bagi UMK. Namun tidak mudah mendapatkan kasus-kasus keberhasilan pengembangan AS antara UMK dan UMB di Indonesia. Kasus-kasus yang ada antara lain adalah kasus kluster industri pakaian jadi di Bali, dan kasus-kasus mengenai kluster-kluster UKM lainnya yang tersebar di Jawa seperti kluster industri mebel di Jepara, kluster industri komponen mesin di Ceper, kluster industri pengerjaan logam di Tegal, kluster industri komponen-komponen tertentu dari pakaian batik di sekitar Yogyakarta dan industri mobil dan motor Astra. Di beberapa kasus ini (terkecuali Astra), arus informasi, bantuan teknis dan lainnya banyak berasal dari pembeli-pembeli asing, yang mencari produk-produk berkualitas untuk pasar ekspor dan mau memberi bantuan kepada produsen-produsen lokal di kluster-kluster tersebut agar bisa membuat produk-produk dengan kualitas yang mereka inginkan.

Dari kasus Bali tersebut yang ditelitinya, Cole (1998:256) menyimpulkan betapa pentingnya aliansi strategis antara produsen-produsen lokal dengan pembeli-pembeli mereka dari luar negeri sebagai berikut, a more effective private sector solution would be ’strategic alliances’, or the transfer of knowledge as a natural part of coperative long-term business relationships. In the context of such relationships, buyers of products and vendors of technology and capital often provide information-related assistance to less developed firms as a normal part of doing business. Such transfers are driven by long-term profit motivation and have nothing to do with welfare. To work, knowledge transfer through strategic alliances has to be entirely voluntary and must provide enough returns for the knowledge provider to cover the costs and the risks involved.

Penelitian Tambunan (2006) terhadap lebih dari 100 UMK dan UM di Indonesia juga menambah bukti empiris bahwa di dalam kelompok UMK dan UM, aliansi strategis cukup popular terutama diantara UM. Ia meneliti 124 responden, kebanyakan adalah UM, dan menemukan lebih dari 50 persen dari mereka pernah mempunyai aliansi strategis dengan perusahaan lain. Namun demikian, persentase dari mereka yang punya aliansi strategis bervariasi menurut industri. Sebagian besar dari perusahaan yang diteliti di kelompok industri makanan, minuman, dan tembakau, dan industri yang membuat produk logam seperti mesin-mesin, alat-alat produksi, dan barang modal lainnya pernah punya beberapa tipe aliansi strategis dengan perusahaan lain, sedangkan proporsi di kelompok industri lainnya sangat rendah. Kebanyakan dari perusahaan-perusahaan yang diteliti mempunyai lebih dari satu tipe aliansi strategis. Tipe aliansi strategis yang paling penting adalah kesepakatan kerja sama jangka panjang dalam pemasaran, aliansi pembeli-pemasok, dan kerjasama dalam teknologi. Dalam hal jenis bantuan yang didapat oleh perusahaan mitra aliansi strategis yang terpenting adalah teknologi, informasi pasar, dan pelatihan keahlian pekerja. Beberapa dari jenis aliansi strategis di tabel tersebut (BELUM ADA TABELNYA???) dijelaskan secara garis besar di sini. Kesepakatan pemasaran jangka panjang punya tiga sub-tipe, yakni pemasaran, distribusi, dan produksi. Diantara sub-tipe tersebut, frekuensi (dalam arti yang banyak dilakukan oleh responden) dari kesepatakan dalam pemasaran lebih tinggi daripada frekuensi dari kesepakatan-kesepakatan dalam distribusi dan produksi. Kontrak/lisensi luar bisa jangka pendek atau jangka panjang, tergantung terutama dari jenis kegiatan. Hasil survei menunjukkan bahwa dari mereka yang memiliki aliansi strategis dalam jenis ini lebih banyak yang memilih jangka pendek. Mereka menganggapnya lebih menarik terutama karena tidak membuat ketergantungan yang terlalu lama pada pihak lain. Aliansi teknologi adalah suatu kerja sama dalam melakukan R&D, baik dalam produk yang dibuat maupun proses produksinya, ternyata R&D dalam proses produksi lebih penting daripada dalam membuat produk bagi sebagian responden yang memilih jenis aliansi strategis ini..

Sedangkan, penelitian The Asia Foundation (TAF, 2000) menunjukkan bahwa sebagian besar dari respondennya yang memiliki aliansi strategis adalah dalam kerjasama pemasaran, bukan aliansi teknologi (yakni pengembangan atau difusi teknologi). Penelitiannya mencakup 300 perusahaan di tiga subsektor manufakktur, yaitu agro misalnya makanan, produk kayu dan pakaian di enam wilayah yaitu Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Menyangkut jenis bantuan yang diterima oleh para responden dari mitra aliansi strategis yang paling banyak adalah teknologi, informasi pasar, dan pelatihan ketrampilan. Bantuan seperti ini dianggap sebagai bentuk konkrit dari keuntungan dari membangun suatu aliansi strategis sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, efisensi dalam proses produksi, produktivitas tenaga kerja, dan yang akhirnya tingkat daya saing perusahaan.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di dalam studi ini juga dilakukan sebuah survei terhadap sejumlah UMK di klaster industri pengerjaan logam di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tegal termasuk satu dari sejumlah kecil wilayah di Indonesia yang mempunyai suatu sejarah panjang perkembangan industri pengerjaan logam. Tegal menjadi pusat pengerjaan logam sejak pertengahan 1800-an pada saat wilayah itu masih merupakan tempat dari sejumlah pabrik gula dan perusahaan terkait termasuk bengkel lokomotif dan pabrik-pabrik pemprosesan logam. Industri logam di Tegal terus berjalan hingga saat ini, yang pernah mengalami perkembangan pesat pada masa Orde Baru, saat pembangunan infrastruktur dan ekonomi sangat pesat. Kegiatan subcontracting pertama di industri pengerjaan logam di Kabupaten ini muncul pada awal dekade 80-an, bersamaan dengan dimulainya kegiatan pemerintah untuk mengembangkan industri pengerjaan logam di Indonesia.

Penelitian mendalam terhadap 34 responden termasuk beberapa pemilik perusahaan inti dan plasma, beberapa pemilik perusahaan lokal yang hanya memasok pasar-pasar eceran dan grosir, pejabat-pejabat tertentu pemerintah lokal, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Responden-responden tersebut diseleksi dari empat wilayah di Kabupaten Tegal, yakni Adiwerna, Talang, Desa Kebasen dan Desa Dampyak. Beberapa dari mereka diwawancarain secara semi-terstruktur, termasuk pejabat-pejabat pemerintahan lokal yang relevan, untuk membicarakan inisiatif-inisiatif pemerintah untuk penyebaran teknologi dan sejarah perkembangan keterkaitan produksi lewat sistem-sistem subcontracting di Tegal, sedangkan responden-responden lainnya di wawancarain secara mendalam, termasuk representatif-representatif dari dua subkontraktor lokal (inti) dari PT Komatsu Indonesia Tbk (sebut KI), yang merupakan sebuah perusahaan afiliasi dari PMA Jepang yang paling dominan di klaster tersebut dalam kegiatan subcontracting. Studi kasus ini memusatkan perhatian pada UMK dan UM pengerjaan logam di LIK Takaru. Selain, wawancara, dua kali focus group discussion (FGD) dilakukan di Desa Kebasen termasuk dengan sepuluh (10) pemilik perusahaan lokal untuk membicarakan kebutuhan-kebutuhan mereka dalam upaya mengembangkan usaha-usaha mereka dan menilai manfaat atau kualitas dari pelatihan-pelatihan yang mereka pernah dapatkan dari pemerintah maupun swasta dalam lima tahun terakhir.

Secara umum, kemampuan teknis dari industri pengerjaan logam di Tegal didapat dari suatu sejarah yang panjang dari pengalaman masyarakat di kabupaten tersebut dalam membuat barang dari logam atau industri sejenisnya. Dengan akumulasi pengetahuan teknis mereka lebih dari 20 tahun lamanya, sejak kegiatan subcontracting pertama dimulai di kabupaten tersebut, pengusaha-pengusaha logam di Tegal sekarang mampu membuat berbagai macam mesin pertanian dan industri, komponen otomotif dan kapal laut. Namun demikian, kualitas dari kebanyakan produk masih relatif buruk. Hanya sejumlah kecil perusahaan yang bisnis utamanya melayani perusahaan besar seperti KI menghasilkan produk dengan kualitas baik. Menghasilkan dan mempertahankan kualitas baik menjadi suatu perhatian serius dari KI. Di perusahaan seperti itu, kemampuan untuk mewujudkan teknologi yang ditransfer dari luar dalam bentuk produk yang dihasilkan sesuai spesifikasi yang diminta dikembangkan secara serius (Iman dan Nagata 2002).

Hasil survei menemukan bahwa sumber utama teknologi atau pengetahuan dari luar adalah UB, kebanyakan cabang-cabang dari perusahaan-perusahaan asing seperti KI ke subkontrak lokalnya (yakni perusahaan-perusahaan inti). Subkontraktor inti memasok komponen alat-alat berat ke KI. Selain UB dan pemerintah, beberapa pemilik toko eceran lokal juga bertindak sebagai penyedia pengetahuan dengan menginformasikan perusahaan logam lokal mengenai preferensi konsumen, permintaan, dan inovasi-inovasi baru. Seorang pemilik perusahaan lokal mengatakan bahwa pemilik toko eceran menciptakan produk-produk baru (sesuai kebutuhan pasar) dan meminta perusahaan-perusahaan logam lokal untuk membuatnya. Sementara untuk KI, kualitas adalah prioritas pertama, pemilik-pemilik toko eceran pada umumnya menekankan biaya rendah di atas kualitas. Untuk banyak pemilik-pemilik perusahaan (kebanyakan dari kategori UMI) yang ditolak oleh KI sebagai subkontraktor-subkontrak inti-nya, karena mereka tidak mempunyai kapasitas untuk menghasilkan komponen-komponen dengan kualitas baik sesuai permintaan (mereka tidak memiliki mesin, tenaga kerja dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan), toko-toko grosir/eceran adalah pilihan mereka satu-satunya untuk berhubungan bisnis. Mereka menjual ke toko-toko tersebut produk-produk akhir yang sederhana seperti kerekan dan jendela-jendela kapal laut. Walaupun toko tersebut bisa minta terlebih dahulu suatu contoh barang, sedikit penekanan terhadap presisi. Atau, jika mereka beruntung, mereka bisa menjadi plasma bagi subkontraktor-subkontraktor inti dari KI.

Untuk mendapatkan akses teknologi dari KI, perusahaan-perusahaan lokal harus terlebih dahulu menjadi subkontraktornya, dan perusahaan-perusahaan lokal tersebut harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa mereka punya kemampuan untuk membuat komponen-komponen dengan kualitas tinggi dan bisa memenuhi jadwal penyerahan yang ketat. Setiap calon subkontraktor diperiksa terlebih dulu apakah perusahaan tersebut memiliki mesin, tenaga kerja, fasilitas-fasilitas, berbadan hukum, dan memakai standar-standar ISO yang diharuskan. Setelah itu, para calon tersebut diharuskan membuat suatu contoh komponen dengan syarat-syarat yang ditetapkan terlebih dahulu. Menurut seorang pemilik perusahaan inti dari KI yang diwawancarain, sebelum suatu kesepakatan ditanda tanganin, KI sering minta suatu percobaan proses produksi dalam jumlah yang banyak, dengan melalui berbagai pengujian kualitas. Jika perusahaan-perusahaan local calon subkontraktor inti bisa membuat suatu produk tertentu pada suatu jadwal tetap dan dengan kualitas yang konsisten, maka mereka diberikan suatu lisensi untuk membuat bagian-bagian produk yang berbeda, dan dengan itu calon-calon perusahaan inti tersebut memperluas macam-macam produk mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan logam lokal di Tegal yang diuji kelayakannya sebagai subkontraktor-subkontraktor inti bagi KI melalui sejumlah pesanan, tetapi, pada akhirnya, hanya sejumlah kecil perusahaan local yang diterima; dua diantaranya termasuk di dalam sampel survei.

Selama survei, ditemukan lebih banyak UM dan UK dibandingkan UMI yang mampu memenuhi persyaratan menjadi subkontraktor. Hanya ada beberapa UMI yang melakukan subcontracting secara tidak langsung dengan UB lewat keterkaitan plasma dengan subkontraktor-subkontraktor inti. Dari hasil wawancara dengan beberapa pemilik UMI,keterbatasan modal dan keahlian, serta tidak adanya akses ke informasi merupakan tiga (3) hambatan utama menjadi subkontraktor. Mereka tidak punya uang cukup untuk membeli mesin yang dibutuhkan dan menggaji banyak pekerja. Mereka sering menggunakan mesin-mesin tua atau bukas atau yang dibuat/direkayasa sendiri. Jika mereka menggaji orang, sering kali pekerja-pekerja berpendidikan rendah atau dengan sedikit atau tanpa pengalaman karena lebih murah. Jadi semua proses produksi sangat tergantung pada pengetahuan atau keahlian si pemilik usaha Sejak banyak pemilik UMI mengembangkan keahlian mereka lewat bekerja di bengkel-bengkel kecil dan jarang sekali mendapatkan pelatihan-pelatihan formal, mereka memiliki kesulitan-kesulitan dalam membaca petunjuk-petunjuk teknis dan sebaliknya lebih tergantung pada meng-copy contoh-contoh, yang menyebabkan hasil yang kurang akurat. Jadi, mereka kekurangan kemampuan teknis untuk memproduksi komponen-komponen yang kompleks dengan presisi yang diharuskan oleh perusahaan-perusahaan pemberi pesanan. Juga, karena keterbatasan informasi dan tidak memiliki keahlian, mereka tidak tahu bagaimana memenuhi standar-standar ISO. Mereka mengatakan bahwa tidak banyak yang bisa diharapkan dari pemerintah. Pemerintah memberikan beberapa informasi, tetapi mereka juga membutuhkan bantuan langsung yang tidak selalu bisa didapat dari pemerintah.

PT. Prima Karya (PK) termasuk dari dua subkontraktor inti dari KI yang diwawancarain, yang berspesialisasi dalam pembuatan bagian-bagian dan komponen-komponen dari alat-alat berat, termasuk alat-alat mesin, dasbor, dan bagian-bagian dari mesin pengangkat barang PK didirikan pada tahun 1983 dan pada awalnya membuat antara lain tabung-tabung penyemprot dan mesin-mesin pertanian seperti traktor-traktor tangan. Pada pertengahan dekade 80an, untuk pertama kalinya PK memenangkan suatu kontrak dari sebuah perusahaan besar konglomerat domestik untuk membuat mesin-mesin pengupas kopi dalam jumlah yang besar, tetapi akibat krisis ekonomi 1997/98, kontrak tersebut dihentikan. Pada tahun 1986, PK berhasil menjadi satu dari pemasok-pemasok lokal utama untuk KI. Rata-rata per tahun, PK menghasilkan sekitar Rp 1,2 miliar. Dapat dikatakan bahwa perusahaan ini termasuk diantara subkontraktor-subkontraktor lokal yang sangat berhasil yang mendapat banyak perhatian di dalam studi-studi mengenai kinerja industri pengerjaan logam di Tegal.

Setelah memenangkan suatu kontrak (menjadi subkontraktor inti), perusahaan lokal tersebut mendapatkan akses ke berbagai pelatihan yang diberikan oleh perusahaan pemberi kontrak tersebut.Menurut pemilik dari sebuah perusahaan subkontraktor dari KI, pelatihan-pelatihan yang pernah didapatnya membahas langsung kebutuhan-kebutuhan teknis dari para subkontraktor dalam memenuhi persyaratan-persyaratan produksi dari KI. Ahli-ahli orang Indonesia dari kantor KI di Indonesia yang memberikan pelatihan-pelatihan tersebut menggunakan suatu cara pengajaran yang memberi dengan jelas pengetahuan yang diperlukan dan menekankan pada aplikasi-aplikasi praktis, dengan 90 persen dari waktu pelatihan digunakan dalam praktek langsung untuk mendapatkan pengalaman. Pelatih-pelatih juga membantu subkontraktor-subkontraktor mengidentifikasi problem-problem bisnis yang dihadapi para peserta dan penanggulangannya. Namun demikian, menurut pemilik-pemilik dari dua perusahaan inti dari KI tersebut, pelatihan yang diberikan tidak untuk meningkatkan kapasitas produksi mereka, melainkan hanya untuk bisa berproduksi dengan biaya rendah. Selain itu, KI memang membantu mereka mendapatkan kemampuan memproduksi komponen-komponen, tetapi tidak terlalu tertarik untuk meningkatkan kemampuan mereka dari spesialisasi membuat komponen ke kemampuan membuat atau merakit produk-produk jadi.

Peran Universitas dan Lembaga R&D

Sejumlah bukti terutama di NM menunjukkan bahwa universitas dan lembaga R&D bisa sangat berperan dalam membantu UMK dalam pengembangan teknologi dan kegiatan inovasi produk maupun proses produksi. Di Indonesia, walaupun jumlah universitas swasta dan pemerintah sangat banyak dan tersebar di seluruh propinsi, namun peran mereka dalam peralihan teknologi ke UMK masih sangat kecil, dan dari mereka yang berperan cukup aktif kebanyakan adalah universitas negeri seperti Universitas Indonesia (UI) lewat UKM Center-nya, Institut Teknologi Bandung, terutama dalam mendukung kewirausahaan berbasis inovasi, Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Brawijaya (Malang), dan Universitas Hasanuddin (Makassar). Sedangkan dari pihak swasta, universitas-universitas yang cukup serius dalam membina bukan hanya UMK tetapi juga UM di wilayah sekitarnya adalah termasuk Universitas Kristen Satyawacana, dan fakultas pertanian Universitas Ekasakti (Padang) yang memiliki Sentra Inovasi Teknologi. Ada dua penyebab utama masih lemahnya peran universitas di Indonesia dalam kemitraan bukan hanya dengan UMK tetapi juga dengan UM (bahkan juga degan UB), terutama dalam pengembangan teknologi. Pertama, perhatian dari universitas yang kurang. Walaupun sebenarnya setiap universitas mempunyai suatu wadah untuk melakukan hal ini, yakni lewat pengabdian masyarakat yang mana setiap dosen tetap wajib melaksanakannya. Namun dalam kenyataannya, banyak universitas melakukan kegiatan tersebut hanya sekedar memenuhi kewajiban, yang akhirnya tidak terjadi suatu peralihan teknologi yang signifikan dari universitas ke UMK. Kedua, kekurangan dana dan staf di perguruan tinggi untuk bisa melakukan kerjasama yang optimal dengan UMK, misalnya dalam kegiatan R&D atau inovasi.

Sebenarnya pemerintah pernah berupaya mengembangkan suatu kerjasama yang intensif antara universitas dengan UMK dan juga UM pada masa Orde Baru. Upaya ini dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM (sebut Depkop) yang menjalin kerjasama dengan universitas-universitas negeri diseluruh Indonesia. Setiap tahun diadakan pertemuan akbar dengan universitas-universitas mitra Depkop di Jakarta dengan acara utama membahas hasil pembinaan UMK dan UM oleh universitas mitra t dan pemberian penghargaan bagi universitas yang paling aktif atau berhasil dalam menjalankan suatu program pengembangan UMK dan UM. Sayangnya, setelah Orde Baru lenyap, tidak kedengaran lagi kegiatan tersebut; walaupun menurut informasi dari Depkop sebenarnya kerjasama tersebut tetap ada dan banyak diantara universitas-universitas mitra yang masih aktif membantu UMK dan UM.

Dalam hal lembaga R&D, kebanyakan adalah milik pemerintah yang didominasi oleh Departemen Perindustrian, dan dua badan non-departemen, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dibawah Kementerian Negara Penelitian dan Teknologi (Menristek), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kegiatan R&D dari Departemen Perindustrian dikoordinasikan oleh sebuah badan bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) yang terdiri dari 12 lembaga R&D pada tingkat nasional dan sejumlah lembaga R&D pada tingkat regional. Sebelum Departemen Perindustrian dipisahkan dari Departemen Perdagangan, pengembangan UMK dan UM di sektor industri manufaktur dan sektor perdagangan dilakukan oleh tiga direktorat general (DG), yakni DG untuk industri kecil dan menengah dan perdagangan, DG untuk industri logam, mesin, dan elektronik, dan DG untuk industri kimia dan produk-produk agro dan kehutanan. Kegiatan-kegiatan dari tiga DG tersebut lewat lembaga-lembaga R&D-nya adalah termasuk pengembangan produksi dan teknologi untuk UMK dan UM di sektor industri manufaktur, diantaranya, pengkajian terhadap penerapan teknologi-teknologi tepat guna, disain produk-produk kulit, bantuan teknologi untuk mengembangkan contoh-contoh dari produk-produk keramik, manajemen kualitas dan monitoring produksi, dan pengembangan teknologi tepat guna untuk pengolahan minyak sawit ((Ibrahim,, 200;Tambunan, 2010).

Selain itu, saat ini Departemen Perindustrian memiliki 19 pusat teknik atau yang dikenal dengan sebutan balai besar dan 13 pusat penelitian industri dan perdagangan dan standarisasi (BRSIP) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari industri-industri lokal, termasuk UMK. Pusat-pusat tersebut tersebar di banyak kota-kota besar di sejumlah propinsi, yakni Jakarta, Bogor, Bandung, D.I. Yogyakarta, Bandar Lampung, Padang, Samarinda, Banjarbaru, Surabaya, Menado, Banda Aceh, Makasar, Medan, Ambon, Pontianak, Palembang dan Semarang. Pusat-pusat tersebut mencakup bermacam industri, yakni produk-produk kimia, makanan dan minuman, bubuk kertas dan kertas, keramik, tekstil, batik, produk-produk dari logam, kulit, karet, plastik, dan kerajian-kerajinan. Misalnya, balai logam memberikan berbagai dukungan seperti R&D, sertifikasi, pengujian, dan perekayasaan, dan pelatihan di bidang logam kepada pengusaha-pengusaha logam. Selain itu, balai tersebut juga memberika pelatihan keterampilan kepada lulusan-lulusan sekolah menengah atas (SMA) (Tambunan, 2003,2010).

Namun, menurut sejumlah pengamat, lembaga-lembaga R&D dari BPPI lebih banyak terlibat dalam sertifikasi produk, dan kegiatan-kegiatan pelatihan dan pengujian untuk perusahaan-perusahaan di industri manufaktur, terutama BUMN dan UMK dan UM, dibandingkan kegiatan-kegiatan R&D yang sebenarnya. Menurut Lall dan Rao (1995), misalnya, salah satu kelemahan dari lembaga-lembaga R&D dari BPPI adalah kurangnya staf atau peneliti dengan kualitas tinggi, dan kebanyakan dari staf yang ada tidak mempunyai wawasan yang cukup mengenai perkembangan-perkembangan teknologi paling akhir di dalam bidang-bidang mereka. Lagi pula, banyak laboratorium di lembaga-lembaga R&D tersebut masih menggunakan peralatan-peralatan yang sudah tua karena kekurangan dana, terutama sejak krisis ekonomi 1997/98 yang membuat pemerintah Indonesian nyaris bangkrut.
Pada tahun 2005, Menristek mengeluarkan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional untuk periode 2005-2009. Dalam kebijakan ini, kegiatan inovasi termasuk di UMK menjadi salah satu sasaran kunci.. Sebelumnya, untuk membantu pendanaan kegiatan pengembangan teknologi bukan hanya di UMK tetapi juga di UM, Menristek mendirikan Pusat Teknologi Bisnis (BTC) pada tahun 2003. Pendirian BTC ini merupakan suatu upaya kerjasama yang konkrit dari pemerintah dibawah BPPT dengan sektor perbankan, perusahaan-perusahaan modal ventura, dan lembaga-lembaga lainnya. UMK dan UM, lembaga-lembaga R&D, dan bank-bank adalah anggota-anggota dari BTC. Wilayah kegiatan BTC mencakup proses produksi industri manufaktur, pertanian, termasuk perikanan, jasa-jasa, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), dan lainnya. Hingga tahun 2007 jumlah anggota tercatat sebanyak 2.000 termasuk 180 UMK dan UM. Tingkat suku bunga untuk UMK dan UM waktu itu adalah 10% dan biaya jasa diterapkan oleh BTC (Tambunan, 2010).

Pada tahun 2008, BPPT mendirikan Pusat Inovasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PI-UMKM) yang tujuannya adalah mengembangkan unit usaha baru berbasis teknologi inovatif dan meningkatkan penguasaan teknologi UMK dan UM yang sudah ada melalui peningkatan interaksi dan keterkaitan antara rantai nilai inovasi dengan rantai nilai produksi.
Sebenarnya, LIPI dan BPPT lebih baik dalam banyak hal dibandingkan lembaga-lembaga R&D departemen, yakni dalam hal pendanaan, alat dan staf/peneliti. Hampir semua staf/peneliti di R&D bergelar PhD dari luar negeri. Diantara dua lembaga pemerintah non-departemen tersebut, BPPT lebih banyak PhD-nya. Bahkan dapat disimpulkan bahwa diantara lembaga-lembaga pemerintah baik departemen maupun non-departemen yang membantu UMK dan UM dalam pengembangan teknologi, BPPT sebagai lembaga yang memimpin. Posisi ini kemungkinan ada hubungannya dengan salah satu fungsi penting dari BPPT yang memang adalah melakukan penelitian-penelitian untuk mencari teknologi-teknologi tepat guna bagi UMK dan UM dan pembangunan komunitas/wilayah. Program-program yang berhubungan dengan fungsi ini mencakup beragam sektor, mulai dari mengembangkan teknologi manufaktur tepat guna, perekayasaan, hortikultura, perikanan, teknologi pupuk-bio untuk pembiakan peternakan sapi, teknologi daur ulang sisa-sisa dari kedelai, dan banyak lagi. Dalam melaksanakan setiap proyek atau program, BPPT selalu bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah terlait dan juga dengan sektor swasta seperti asosiasi bisnis, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) maupun sejumlah perusahaan untuk memastikan adanya kepemilikan bersama atas proyek-proyek tersebut, dan juga menjamin pemeliharaan di masa depan dan untuk mencapai kontinuitas dari proyek tersebut setelah diserahkan sepenuhnya kepada pihak bersangkutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, BPPT telah mendirikan banyak pusat-pusat penelitian/pengembangan teknologi seperti Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi (P2KT), Pusat Pengembangan Keunggulan Komparatif Daerah dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PUDPKM), dan Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna (PTTG)(Tambunan, 2010).

Selain itu, setiap tahun, BPPT, bekerjasama dengan Menristek, memberikan bantuan-bantuan teknis kepada UMKM yang menonjol (dalam hal kinerja) di banyak propinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, , Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Banda Aceh, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dll. Dalam menjalankan program ini, BPPT bekerjasama tidak hanya dengan pemerintah-pemerintah daerah tetapi juga dengan universitas-universitas setempat, termasuk ITB (Bandung, Jawa Barat Java), Universitas Negeri Malang (Malang, Jawa Timur), Institut Teknologi 10 November (Surabaya, Jawa Timur), Universitas Negeri Mataram (Mataram, Lombok Barat), Universitas Negeri Bengkulu (Kota Bengkulu, Bengkulu), Universitas Negeri Sam Ratulangi (Menado, Sulawesi Utara), Universitas Negeri Haluoleo (Kendari, Sulawesi Tenggara), Universitas Negeri Hasanudin (Makasar, Sulawesi Selatan), dan Universitas Negeri Padang (Padang, Sumatera Barat) (Tambunan, 2010).

LIPI juga memiliki sejumlah aktivitas walaupun tidak sebanyak yang dilakukan oleh BPPT. Salah satunya adalah program yang bertujuan mendukung pengembangan teknologi di daerah (IPTEKDA). Lewat program ini, LIPI aktif terlibat dalam membantu pengembangan teknologi bukan hanya di UMK tetapi juga di UM, tidak hanya di sektor industri manufaktur tetapi juga di sektor pertanian disemua propinsi. Tujuannya adalah membantu peningkatan kapasitas produksi di UMK dan UM, dengan memberi berbagai macam bantuan, mulai dari pendanaan, teknologi, pelatihan pendampingan, hingga penyediaan bahan baku. Selama periode 1998-2004, tercatat ada 317 kegiatan program yang tersebar di sejumlah propinsi di Jawa dan wilayah di luar Jawa (Table 7). Teknologi-teknologi yang sudah ditransfer hingga saat ini ke UMK dan UM yang menjadi target dari program tersebut adalah termasuk teknologi makanan dan minuman ringan, teknologi perekayasaan untuk produk-produk kerajinan, teknologi untuk air bersih, teknologi untuk pengembangan barang-barang berbasis logam, dan teknologi untuk pengembangan perikanan dan peternakan.



Sekarang pertanyaan, apakah peran dari LIPI, BPPT dan Departemen Perindustrian lewat lembaga-lembaga R&D mereka sudah optimal dalam mentransfer teknologi ke UMK? Sebelum menjawabnya, perlu diartikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “optimal”. Mungkin pertanyaan itu bisa diformulasikan dengan cara lain: sejauh mana tingkat efektifitas dari bantuan yang diberikan selama ini oleh universitas dan lembaga R&D kepada UMK di Indonesia. Paling tidak, ada dua cara atau indikator untuk mengukurnya. Pertama, kinerja UMK yang dibantu. Apabila UMK yang dibantu sekarang sudah bisa melakukan ekspor, sedangkan sebelum dibantu hanya menjual ke pasar lokal, maka dapat dikatakan bahwa bantuan tersebut efektif. Kedua, berapa banyak UMK di Indonesia yang dibantu oleh unversitas dan lembaga R&D. Jika hanya, bilang saja, 20% dari jumlah UMK di Indonesia, maka dapat dikatakan bantuan tersebut tidak efektif, karena hanya sedikit dari mereka yang punya akses ke bantuan tersebut.

Untuk pertanyaan pertama itu, menjawabnya tidak mudah sejak jawabannya hanya bisa didapat dari lapangan lewat survei atau observasi atau monitoring langsung terhadap perubahan kinerja dari UMK yang mendapatkan teknologi dari universitas atau lembaga R&D. Dari sejumlah studi yang ada, pada umumnya, jawabannya adalah tidak efektif. Misalnya, sebuah penelitian oleh Sandee (2004) terhadap klaster industri genteng di Boyolali (Jawa Tengah. Ia mengatakan bahwa salah satu penyebab tidak efektifnya bantuan pemerintah dalam meningkatkan kapabilitas teknologi atau teknik produksi dari pengusaha-pengusaha yang dilatih adalah karena materi serta informasi lainnya yang diberikan tidak selalu sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pengusaha-pengusaha di kluster tersebut. Sebelumnya,.Thee (1998) juga pernah berpendapat bahwa pada umumnya, lembaga-lembaga R&D yang membantu UMK tidak dapat menyediakan informasi teknis atau jasa-jasa pendukung teknologi yang tepat kepada perusahaan-perusahaan manufaktur di Indonesia.
Untuk jawaban kedua tersebut, data yang ada menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari jumlah UMK di Indonesia yang pernah dibantu oleh pemerintah (data untuk universitas tidak tersedia). Misalnya, data SUSI dari BPS mengenai jumlah UMK dengan pekerja yang terdiri dari dua kelompok yaitu yang pernah dan tidak pernah mengikuti pelatihan-pelatihan dan mendapatkan bantuan-bantuan teknis lewat berbagai macam program baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang dilakukan oleh perusahaan sendiri atau dari sumber-sumber lain. Walaupun data ini bukan khusus soal bantuan teknologi dari lembaga-lembaga R&D terhadap UMK, namun bisa memberi suatu gambaran mengenai jangkauan dari program-program pemerintah, termasuk bantuan teknologi/teknis, untuk UMK. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 8, pekerja-pekerja dari kebanyakan perusahaan yang disurvei tidak pernah mengikuti sekalipun juga pelatihan atau mendapat penyuluhan atau dalam bentuk bantuan lainnya mengenai teknis produksi selama bekerja di perusahaan tersebut.




Dua gambar berikut menunjukkan bahwa kebanyakan dari perusahaan yang disurvei dari kategori “pekerja pernah” terdapat di Jawa dan Bali. Paling sedikit, ada tiga kemungkinan penjelasan mengenai distribusi yang pincang ini. Pertama, fasilitas-fasilitas pelatihan yang disediakan oleh badan-badan di luar perusahaan (misalnya, pemerintah) kebanyakan memang terdapat di Jawa dan Bali, yang merupakan wilayah pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Kedua, memang sebagian besar dari jumlah UMK di Indonesia terdapat di Jawa mengikuti pola distribusi populasi antar wilayah. Ketiga, UMK di Jawa pada umumnya lebih mampu dan mungkin juga lebih menyadari pentingnya melakukan pelatihan-pelatihan bagi pekerja dibandingkan rekan-rekan mereka di luar Jawa..




Kesimpulan

Studi ini mengkaji sejauh mana peran dari UMB (termasuk PMA), universitas dan lembaga R&D dalam membantu pengembangan teknologi dan inovasi di UMK, yang merupakan motor penggerak perkembangan dan pertumbuhan ekonomi rakyat di Indonesia. Jadi, walaupun, paling tidak secara teori, UMK bisa mendapakan teknologi dari sejumlah sumber eksternal, penelitian ini hanya fokus pada peran dari tiga kelompok tersebut. Hasil penelitian ini datang dengan sejumlah penemuan penting. Pertama, kerjasama bisnis antar sesama perusahaan, termasuk antara UMB dan UMK di Indonesia hingga saat ini masih lemah, tidak sekuat seperti di, Jepang, misalnya. Upaya-upaya pemerintah Indonesia hingga saat ini untuk meningkatkan kerjasama tersebut, terutama pada era Orde Baru lewat kebijakan ‘kandungan lokal’ ditambah lagi dengan dibuatnya UU kemitraan ternyata belum berhasil membuat struktur industri di dalam negeri seperti di Jepang yang keterkaitan produksi lewat subcontracting antara UMB dan UMK sangat kuat. Paling tidak ada dua penyebab penting:

(1) bermitra bisnis, apalagi dalam bentuk subcontracting belum merupakan budaya di Indonesia. Di pihak UMK, kelompok usaha tersebut lebih suka tergantung pada bantuan-bantuan dari pemerintah daripada melakukan upaya-upaya untuk bekerjasama dengan UMB. Namun sikap ini akan berubah sejak Indonesia sekarang ini sedang dalam proses liberalisasi ekonomi nasional sebagai komitmen Indonesia terhadap WTO, ASEAN (AFTA) dan APEC. Ini artinya bahwa industri nasional (seperti juga sektor-sektor ekonomi domestik lainnya) tidak bisa lagi diproteksi, dan, efisiensi perusahaan/proses produksi menjadi sebuah kunci utama bagi tingkat daya saing setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Salah satu cara untuk mencapai efisiensi yang tinggi adalah melakukan kemitraan strategis antar sesama perusahaan, termasuk subcontrafcting dalam proses produksi. Lagipula, dalam, sebut saja, 10 tahun belakangan ini, keterkaitan-keterkaitan produksi regional atau global telah menjadi semakin penting di dalam perdagangan regional atau dunia, dan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan yang besar dari kesempatan-kesempatan pasar baru yang muncul akibat perubahan pola perdagangan internasional tersebut, perusahaan-perusahaan (termasuk UMKM) di Indonesia harus juga telibat di dalam sistem produksi regional/global yang baru ini; dan

(2) pada umumnya UMK di Indonesia masih sangat lemah dalam penguasaan teknologi dasar, yang merupakan salah satu prasyarat utama untuk menjadi subkontraktor yang kompetitif bagi UMB. Hal ini membuat UMB pada umumnya lebih cenderung untuk melakukan sendiri kegiatan produksi atau bekerjasama dengan sesama UMB. Membuat UMK siap sebagai subkontraktor yang kompetitif membutuhkan waktu dan ekstra pengeluaran bagi UMB yang pada akhirnya bisa merugikan UMB itu sendiri.

Kedua, melakukan subcontracting itu sendiri bukan suatu jaminan bagi keberhasilan peralihan teknologi dari UMB (termasuk PMA) ke UMK. Seperti yang ditunjukkan oleh kasus Tegal di dalam studi ini, UMK itu sendiri harus memiliki suatu kapasitas penyerap minimum, yakni, seperti yang telah dibahas sebelumnya, penguasaan teknologi/pengetahuan dasar dari proses produksi yang akan dikerjakan di dalam subcontracting. Dalam hal ini, UMK dengan pemilik atau pekerja yang sebelumnya pernah bekerja cukup lama di UMB dalam bidang yang sama mempunyai harapan keberhasilan lebih tinggi sebagai subkontraktor dibandingkan UMK yang pemilik dan pekerjanya tidak mempunyai pengalaman bekerja di UMB atau hanya berdiploma sekolah dasar (SD).

Ketiga, kerjasama antara universitas dan lembaga R&D dengan dunia usaha pada umumnya dan UMK pada khususnya di Indonesia juga masih belum membudaya seperti halnya di NM. Di kelompok universitas swasta, hanya sedikit sekali dari mereka yang melakukan pembinaan, pelatihan, pendampingan dan melakukan kegiatan R&D bersama dengan UMK. Jumlah universitas negeri yang punya program-program pengembangan UMK lebih banyak daripada jumlah universita swasta. Namun, secara umum, peran universitas dalam peralihan teknologi ke UMK di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Demikian juga kemitraan antara UMK dan lembaga R&D belum menunjukkan suatu hasil yang signifikan. Belum ada bukti-bukti konkrit bahwa bantuan teknis atau alih teknologi dari lembaga R&D ke UMK telah membuat daya saing UMK Indonesia meningkat.



Daftar Pustaka

Chee, Peng Lim (1981), “EEC Investment in ASEAN and the Transfer of Technology. A Malaysia Case Study”, makalah, Conference on ASEAN-EEC, Economic Relations, Singapura.
Chew, Yoke-Tong dan Henry Wai-Chung Yeung (2001), “The SME Advantage: Adding Local Touch to Foreign Transnational Corporations in Singapore”, Regional Study, 35(5), 431-48.
Coe, D. T., Helpman, E., dan Alexander W. Hoffmaister (1997), "North-South R&D Spillovers," The Economic Journal 107: 13-149.
Cole, William (1998a), “Bali’s Garment Export Industry”, dalam Hal Hill dan Thee Kian Wie (eds.), Indonesia’s Technological Challenge, Research School of Pacific dan Asian Studies, Australian National University, Canberra, and Institute of Southeast Asian Studies, Singapore.
Cole, William (1998b), “Bali Garment Industry. An Indonesian Case of Successful Strategic Alliance”, catatan, Jakarta: The Asia Foundation.
Cole, William (2000), "The Role and Encouragement of Business Alliances", dalam van Diermen (ed.), “SME Policy in Indonesia: Towards a New Agenda”, March, Jakarta
Dahlman, C.J., Ross-Larsonn, B. dan Westphal, L. (1985), “Managing Technological Development: Lessons from the Newly Industrializing Countries”, World Development, 15(6), 759-75.
Fransman, M. (1986), Technology and Economic Development, Wheatsheaf Books.
Freeman, Nick J. (2004), “Developing Entrepreneurship and SMEs in Southeast Asia’s Transitional Economies”, dalam Denis Hew dan Loi Wee Nee (ed.), Entrepreneruship and SMEs in Southeast Asia, Singapura: ISEAS.
Grossman, G.M. dan Helpman, E. (1993), Innovation and Growth in the Global Economy, Cambridge, Mass.: the MIT Press.
Hew, Denis (2004), “SME Policies and SME Linkage Development in Singapore”, dalam Denis Hew dan Loi Wee Nee (ed.), Entrepreneruship and SMEs in Southeast Asia, Singapura: ISEAS.
Hobday, Michael (1994), “Export-led Technology Development in the Four Dragons; The Case of Electronics”, Development and Change, 25(2): 393-61.
Iman, Mohamad S. dan Nagata, Akiya (2002), “Institutional Coordination Problem. An Obstruction to Promotion of Industrial Backward Linkages”, makalah, School of Knowledge Science Japan Advanced Institute of Science and Technology, Tatsunokuchi, Japan.
JICA (2000), “Study on Inter-firm Linkages and Financial Needs for the Development of Small and Medium Scale Manufacturing Industry in Indonesia,” Jakarta: Japan International Cooperation Agency bekerjasama dengan PT Kami Karya Nusantara.
JICA, (2004), “The Study on Strengthening Capacity of SMEs Clusters in Indonesia: Final Report”, Japan International Cooperation Agency, Coordinating Ministry for Economic Affairs, Ministry of Industry and Trade, and Sate Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises, Jakarta: KRI International Corp.
Kanapathy, Vijayakumari (2004), “Entrepreneurship in Malaysia’s Electronics Industry: The Role of SMEs”, dalam Denis Hew dan Loi Wee Nee (ed.), Entrepreneruship and SMEs in Southeast Asia, Singapura: ISEAS.
Kirk, J., dan Miller, M. (1986), Reliability and Validity in Qualitative Research, Sage, Beverly Hills, CA.
Kuncoro, Mudrajad (2008a), “Jejaring Koperasi dan UKM yang Berdaya Saing”, makalah, Lokakarya Studi Latar Belakang RPJMN 2010-2014 bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, 15 Oktober, Bappenas, Jakarta.
Kuncoro, Mudrajad (2008b), “Strategi Pengembangan UMKM di Tengah Krisis Keuangan Global”, makalah, Rapat Kerja Nasional UMKMK Kadin, 21 Oktober, Jakarta.
Narayanan Suresh, (1999), “Factors Favouring Technology Transfer to Supporting Firms in Electronics: Empirical Data from Malaysia,” Asia-Pacific Development Journal, 6(1):55-72.
Narayanan Suresh, Y.W. Lai dan K.G. Cheah, (1997), Technology Transfer to Malaysia: The Electronics and Electrical Goods Sector and the Supporting Industries in the Klang Valley, Kuala Lumpur: United Nations Development Programme.
Perry, M. dan Tan Boon Hui (1998), “Global Manufacturing and Local Linkages in Singapore”, Environmental and Planning A, 30, 1603-24.
Radosevic, S. (1999), International Technology Transfer and Catch-up in Economic Development, Cheltenham dan Northamton: Edward Elgar.
Ramstetter, E. (1999), “Comparisons of Foreign Multinationals and Local Firms in Asian Manufacturing Over Time”, Asian Economic Journal, 13: 163-203.
Rasiah, Rajah (1988), “The Semiconductor Industry in Penang: Implications for NIDL Theories,” Journal of Contemporary Asia,18(2):24–46.
Rasiah, Rajah (1990), “Review of Linkage Development in the Export Processing Manufacturing Sector-Participation Focus on the Electrical/Electronics and Textile/Garment Industries”, Consultancy Report prepared for the Government of Malaysia and UNIDO, Kuala Lumpur.
Rasiah, Rajah. (1991), “Foreign Firms in Penang’s Industrial Transformation”, Jurnal Ekonomi Malaysia, Desember, 91-97.
Rasiah Rajah (1992), “Foreign Manufacturing Investment in Malaysia,” Economic Bulletin for Asia Pacific 63(1):63–77.
Rasiah, Rajah (1993a), Pembahagian Kerja Antarabangsa: Industri Semikonduktor di Pulau Pinang, Kuala Lumpur: Malaysian Social Science Association Press.
Rasiah Rajah (1993b) "Free Trade Zones and Industrial Development in Malaysia", dalam Jomo K.S. (ed.), Industrializing Malaysia: Policy, Performance and Prospects, London: Routledge.
Rasiah, Rajah (1994), “Flexible Production Systems and Local Machine Tool Subcontracting: Electronics Component Multinationals in Malaysia.” Cambridge Journal of Economics,18(3):279–98.
Rasiah, Rajah (1995), Foreign Capital and Industrialization in Malaysia, New York: St Martin’s.
Romer, P. (2005), “The Arc of Science”, makalah, World Bank/CREI conference on ‘R&D and Innovation in the Development Process. A New Look at Theory, Evidence and Policies’, Universitat Pompeu Fabra, Barcelona.
Sato, Yuri (2000), “Linkage Formation by Small Firms: The Case of a Rural Cluster in Indonesia,” Bulletin of Indonesian Economic Studies, 36(1): 137–66.
Soesastro, Hadi (1998), “Emerging Patterns of Technology Flows in the Asia-Pacific Region: The Relevance to Indonesia”, dalam Hal Hill dan Thee Kian Wie (eds.), Indonesia’s Technology Challenge, Research School of Pacific and Asian Studies, Australian National University and Institute of Southeast Asian Studies.
Supratikno, Hendrawan (2001), “Subcontracting Relationship in Indonesian Manufacturing Firms”, Gadjah Mada International Journal of Business, 3(2): 115-127
TAF (2000), “Strategic Alliances and Development of Small and Medium-Scale Enterprises in Indonesia”, Final Report, May, The Asia Foundation, Jakarta.
UNCTC (1987), Transnational Corporations and Technology Transfer; Effects and Policy Issues, ST/CTC/86, United Nations, New York,
Tambunan, Tulus T.H. (2000), Development of Small-Scale Industries During the New Order Government in Indonesia, Aldershot, dkk.: Ashgate.
Tambunan, Tulus T.H. (2003), “Transfer Teknologi Kepada Usaha Kecil” (technology transfer to small enterprises), Working Paper 1, November, Jakarta-Bandung: Indonesian Small Business Research Center (ISBRC-PUPUK).
Tambunan, Tulus T.H. (2006a), Development of Small & Medium Enterprises in Indonesia from the Asia-Pacific Perspective, LPFE-Usakti, Jakarta.
Tambunan, Tulus T.H. (2006b), “Transfer of Technology to and Technology Diffusion among Non-farm Small and Medium Enterprises in Indonesia”, Copenhagen Journal of Asian Studies, 24..
Tambunan, Tulus T.H. (2006b), Perkembangan Industri Nasional Sejak Orde Baru Hingga Pascakrisis, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Tambunan, Tulus T.H. (2010), “Technology and Skill Upgrading in Manufacturing Small and Medium Enterprises (SMEs) with A Reference to the Roles of Government, Large Enterprises, Universities and Public R&D Institutes: A Comparative Study Between Japan and Indonesia”, Research Report, March, Jakarta: Center for Industry, SME and Business Competition Studies, Trisakti University dan Tokyo: the Sumitomo Foundation
Temenggung, Della (2006), “Technology Spillovers from Foreign Direct Investment: Indonesian Manufacturing Industry’s Experience 1975-2000”, makalah dalam seminar PhD, Research School of Pacific and Asian Studies, Australian National University, Canberra.
Thee, Kian Wie (1988), Industrialisasi Indonesia. Analisis dan Catatan Kritis, Jakarta Pustaka Sinar Harapan.
Thee Kian Wie (1990a), “Indonesia: technology transfer in the manufacturing industry”, dalam Hadi Soesastro and Mari Pangestu (ed.), Technological Challenge in the Asia Pacific Economy, Sydney, Allen & Unwin: 23-43.
Thee Kian Wie (1990b), “Prospects for Cooperation in Technology”, dalam Kim Seung Jin and Suh Jang Won (ed.), Cooperation in Small and Medium-Scale Industries in ASEAN, Kuala Lumpur: Asian and Pacific Development Centre: 40-55.
Thee Kian Wie (1997), “The Development of the Motor Cycle Industry in Indonesia”, dalam Mari E. Pangestu dan Yuri Sato (ed.), Waves of Change in Indonesia's Manufacturing Industry, Institute of Developing Economies (IDE), Tokyo: 93-111.
Thee, Kian Wie (1998a), "The Development of the Motorcycle Industry in Indonesia", dalam Mari E. Pangestu dan Yuri Sato (ed.), Waves of Change in Indonesia's Manufacturing Industry, Tokyo: Institute of Developing Economies, 1997.
Thee, Kian Wie (1998b), Determinants of Indonesia’s Industrial Technology Development, dalam Hill dan Thee (ed.): 117-35.
Thee Kian Wie (2005), “The Major Channels of International Technology Transfer to Indonesia: An Assessment”, Journal of the Asia-Pacific Economy, 10(2): 214-36.
Thee Kian Wie dan Pangestu, Mari (1994), “Technological Capabilities and Indonesia’s Manufactured Exports”, revised report for UNCTAD/SAREC Project on Technological Dynamism and the Export of Manufactures from Developing Countries, January.
Yin, R. K. (1989), Case Study Research: Design and Methods, Sage, Beverly Hills, CA.
Yusuf, Shahid, M. Anjum Altaf, Barry Eichengreen, Sudarshan Gooptu, Kao

artikel tentang koperasi

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU



Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.

Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.

Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.

Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.

Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.

Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :

­Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;

Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;

Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;

Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";

Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);

Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;

Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)

Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.

tentang ekonomi koperasi

ARTIKEL KOPERASI

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an.
Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.
Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi.
Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

TUGAS EKONOMI KOPERASI
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan berkat-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik.Adapun materi yang dapat saya berikan dalam pembahasan kali ini adalah mengenai ruang lingkup koperasi,yang mengangkat materi mengenai” Pembagian SHU kepada anggota di Koperasi Siswa 818,Tutup Buku Tahun 2008 “
Dimateri ini,saya mencoba menjelaskan beberapa aspek yang ada dalam koperasi,yaitu :
* Modal daripada koperasi,
* SHU yang didapat oleh koperasi,
* Daftar simpanan anggota,
* Daftar pembagian SHU anggota
* Presentase pembagian SHU yang ada di anggaran dasar koperasi.

Kiranya Laporan saya ini dapat berguna bagi kita semua,sebagai salah satu pedoman untuk membentuk atau menjalankan sebuah koperasi yang bermakna dari anggota dan untuk kepentingan anggota juga,sebagai pengetahuan juga sebagai masukkan yang baik bagi pembaca sekalian

1.Modal Koperasi Siswa 818
Seperti yang sudah tertera pada Laporan Keuangan kemarin,data yang dimiliki oleh
Koperasi siswa 818 untuk modal = Rp 5.000.000.
untuk total belanja = Rp 6.000.000
Modal ini adalah sebagai asset awal membangun koperasi yang terdiri dari:
* simpanan pokok,
* simpanan wajib,
* simpanan sukarela disertai dengan
* cadangan yang ada dalam koperasi
Sedangkan untuk total belanja berasal dari pembelanjaan selama setahun yang telah digunakan oleh anggota koperasi untuk kepentingan bersama

2. SHU Koperasi Siswa 818
SHU /Sisa Hasil Usaha yang dibagikan kepada anggota adalah sebagai berikut :
a).Jasa Modal adalah bagian dari SHU yang disediakan untuk anggota yang bersumber dari
simpanan para anggota,makin besar simpanan anggota pada koperasi,
semakin besar pula jasa modal yang diterima.
b).Jasa anggota adalah bagian dari SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa
anggota yang diberikan kepada koperasi.

3. Daftar Simpanan Anggota.

No Nama Simp.Pokok Simp.Wajib Simp.sukarela Jumlah
1 Abdi Nuer Cahyo Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 856.700 Rp 981.700

2 Aldo Ferdireza Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 500.000 Rp 625.000

3 Alfandi ruskianto Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 356.700 Rp 481.700

4 Bagas Prasetya Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 750.700 Rp 875.700

5 Bagus Rizky P. Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 962.700 Rp 1.087.700

6 Bella Rezky S Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 700.000 Rp 825.000

7 Dewi Putri Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 320.100 Rp 445.100

8 Denada Nurfitri Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 850.000 Rp 975.000

9 Eka Cintyadewi Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 913.400 Rp 1.038.400

10 Edo Notonegoro Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 856.700 Rp 981.700

11 Erstianti Leila N. Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 856.700 Rp 981.700

12 Fitrianti P. Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 856.700 Rp 981.700

13 Farell Rizkianto Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 856.700 Rp 981.700

14 Fahrezhi hardi Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 500.000 Rp 625.000

15 Geraldy Pasha Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 213.400 Rp 338.400

16 Irfan Kamil Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 750.700 Rp 875.700

17 Raisha putri Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 962.700 Rp 1.087.700

18 Syarifah nurmala Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 700.000 Rp 825.000

19 Yusril Fahreza Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 1.013.400 Rp 1.138.400

20 Yusuf gustoni Rp 100.000 Rp 25.000 Rp 856.700 Rp 981.700

Total Rp 2.000.000 Rp 500.000 Rp 14.634.000 Rp 17.134.000

Keterangan : untuk dana cadangan sebesar Rp 2.550.000
Jumlah Total simpanan Rp 17.134.000 +
Total SHU Rp 19.684.000


4.Daftar Pembagian SHU anggota

Total SHU = Rp 19.684.000
Jumlah anggota = 20 orang

No Nama Jasa Modal Jasa Anggota Jumlah
20% * SHU 25% * SHU
1 Abdi Nuer Cahyo Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

2 Aldo Ferdireza Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

3 Alfandi ruskianto Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

4 Bagus Rizky P. Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

5 Bagas Prasetya Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

6 Bella Rezky S Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

7 Dewi Putri Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

8 Denada Nurfitri Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

9 Eka Cintyadewi Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

10 Edo Notonegoro Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

11 Erstianti Leila N. Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

12 Fitrianti P. Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

13 Farell Rizkianto Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

14 Fahrezhi hardi Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

15 Geraldy Pasha Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

16 Irfan Kamil Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

17 Raisha putri Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

18 Syarifah nurmala Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

19 Yusril Fahreza Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800

20 Yusuf gustoni Rp 3.936.800 Rp 4.921.000 Rp 8.857.800


5. Presentase pembagian SHU yang ada di anggaran dasar koperasi
Berikut presentase pembagian SHU :

% jasa modal = bagian SHU untuk modal x 100%
total modal


% jasa modal = Rp 3.936.800 x 100 % = 77 %
Rp 5.000.000

% jasa anggota = bagian SHU jasa anggota x 100%
pinjaman


% jasa anggota = Rp 4.921.000 x 100 % = 81.7 %
Rp 6.000.000


NAMA : ALDIAN LUTHFAN
NPM : 112 09 800
kelas : 2 ea 11

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

PEMBAGIAN SHU KOPKAR JASA MARGA BHAKTI VIII


PENDAHULUAN

Dari hasil pendapat kantor Akuntan Publik Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan bahwa posisi keuangan Kopkar Jasa Marga Bhakti VIII Cabang Jakarta-Cikampek pada tanggal 31 Desember 2008 telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Laporan
Auditor independen No.02/I.07-KR/02/08.

Selanjutnya perkenan kami sampaikan laporan pembagian pengurus SHU Kopkar Jasa Marga Bhakti VIII tahun buku 2008, yang meliputi bidang-bidang sebagaimana berikut .


I. LANDASAN HUKUM

Sebagai mana diketahui bahwa koperasi dalam kebijaksanaan umum yang tertuang dakam GBHN merupakan bagian integral dari perekonomian Nasional baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Pembangunaannya diarahkan untuk penggembangan koperasi menjadi makin maju, mandiri dan berakardalam masyarakat serta menjadi bahan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua usaha.

Pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi,manajemen,kewirausahaaan dan permodalan dengan dukungan oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemanfaatan peranannya sebagai soko guru perekonomian nasional.


II. BADAN HUKUM KOPERASI

Sejak berdirinya Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII sampai dengan saat ini suah beberapa
kali mengalami perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar.

Penyempurnaan dan perubahan tersebut terlihat adanya beberapa perubahan yang sudah disahkan oleh Departemen Koperasi, yaitu :

1. Surat Keputusan No. 9137/BH/KWK.10/89, tgl 27 September 1989
2. Surat Keputusan No. 9137/BH/PAD/KWK.10/VII/1996, tgl 10 Juli 1996
3. Surat Keputusan No. 14/PAD/KDK10.8/XII/2000, tgl 26 Desember 2000
4. Surat Keputusan No. 02/PAD/Prakop/VI/2004, tgl 27 Juni 2004



III. SUSUNAN ANGGOTA

Sesuai hasil rapat anggota yang dilaksanakan pada tanggal 04 januari 2006, susunan pengurus, badan pengawas, pembina, dan penasehat koperasi periode masa bakti dari tanggal 1 januari 2006 s.d 31 desember 2008 sebagai berikut :

1. Pembina : Kepala cabang Jakarta – Cikampek
2. Penasehat : Kepala Bagian SDM & Umum

* Kepala Bagian Keuangan : Mutiaasih ,SE
*Kepala Bagian Pelayanan dan Kamtib : Ir.Ilham Prakoso
* Kepala Bagian Pemeliharaan : Ir. Darmaji Sukoco
* Kepala Bagian pengumpulan Tol : Drs. Sutejo Mangunsuryo

3. Pengawas :

Ketua : M. Rivai lussy
Anggota : Sadiyo Sugita
Anggota : R. Gunawan W

4. Pengurus :

Ketua : Daniel Sudarnoto
Sekertaris : Natsir
Bendahara : Jatmiko S.

5. Manajer-Manajer :

Manajer induk Derek : Sumarsono
Manajer Pertokoan : Aang Juarsa


Manajer Simpan Pinjam : Sujanah
Manajer Tempat Istirahat : M. Daris Saefudin








IV. KEANGGOTAAN

Beberapa aktivitas kegiatan sebagai pelengkap organisasi dalam kegiatan operasional tahun 2007, sebagaimana tercermin dalam table sbb :
No. URAIAN 2008 2009

1. Keanggotaan

a. Jumlah anggota koperasi 1.156 orang
b. Anggota yang aktif 1.059 orang
c. Jumlah anggota tidak aktif 46 orang

2. Kepengurusan

a. Jumlah pengurus koperasi 88 orang
b. Jumlah badan pengawas 33 orang
c. Pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab Ada 10 orang
d. Hubungan kerja dengan badan pengawas Ada 23 orang
e. Hubungan kerja dengan karyawan Ada 62 orang

3. Manajer dan Karyawan

a. Manajer bidang usaha Ada 79 orang
b. Karyawan :

- Karyawan tetap ada 38 orang
- Karyawan tidak tetap ada 10 orang
- Tenaga harian lepas ada 23 orang
- Petugas Derek ada 62 orang
- Petugas outsourching ada 79 orang
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI “ PT. JASA MARGA”
PERIODE 1 JANUARI 2008 S/D 31 DESEMBER 2008



VI. PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA


I. PENDAPATAN OPERASIONAL
1. Pendapatan Jasa Simpan Pinjam = Rp. 43,837,300
2. Pendapatan Jasa BSM = Rp. 76,087,931.82
3. Pendapatan Jasa Dana Bergulir = Rp. 1,268,000
4. Pendapatan Jasa Administrasi = Rp. 407,500
5. Pendapatan Jasa Kantin = Rp. 121,163,440
6. Pendapatan Jasa Foto copy = Rp. 4,350,000
7. Pendapatan Jasa Alfa Mart = Rp. 54,061,600

Jumlah Pendapatan Jasa = Rp. 301,175,771.82

8. Penjualan Barang Rp. 29,672,000

Harga Pokok Penjualan

Persediaan Awal = Rp. 1.528.000
Pembelian Barang = Rp. 27.585.300
Barang Siap di Jual = Rp. 29.113.300
Persediaan Akhir = Rp. 29.113.300
Harga Pokok Penjualan = Rp. 558.700.00
Jumlah Pendapatan Operasional = Rp. 301.734.471.82



II. BEBAN OPERASIONAL
A. Bebas Usaha

1. Beban Honor Karyawan Rp. 55.100.000
2. Beban Jasa Pinjaman BSM Rp. 105.674.995,82
3. Beban Administrasi Bank Rp. 305.000
4. Beban Materai Rp. 129.000
5. Beban Kirim Rp. 51.000
6. Beban Temu Solusi Rp. 1.348.000
7. Beban Perijinan Rp. 300.000
8. Beban Penagihan Rp. 1.160.000
9. Beban Lembur Rp. 4.172.500
10. Beban Pemeliharaan Kantin Rp. 4.800.000
11. Beban Listrik Rp. 20.703.300
12. Beban Air Rp. 2.670.000
13. Beban Penarikan Derek Rp. 1.904.000
Jumlah Beban Usaha Rp. 198.317.795,82

B. Beban Administrasi dan Umum

1. Beban Honor Pengurus Rp. 7.650.000
2. Beban Honor Pengawas Rp. 6.000.000
3. Beban Administrasi Kantor Rp. 13.673.650
4. Beban Pemeliharaan Kantor Rp. 11.746.500
5. Beban Rapat Pengurus / Pengawas Rp. 4.625.000
6. Beban Transport Karyawan Rp. 4.200.000
7. Beban Transport Dinas Rp. 1.462.700
8. Beban Representasi Rp. 590.000
9. Beban Keamanan Rp. 2.300.000
10. Beban Sewa Gedung Rp. 6.000.000
11. Beban Promosi Rp. 34.950.000
12. Beban Penyusutan Harta Tetap Rp. 1.400.000
13. Beban Auditt Rp. 1.800.000
14. Beban RAT Rp. 14.612.000
Jumlah Beban Administrasi dan Umum Rp. 111.009.850
Rp. 309.327.645,82
(Rp. 7.593.174)

III. LABA OPERASIONAL
PENDAPATAN DAN BEBAN NON

IV. OPERASIONAL
A. Pendapatan Non Operasional
1. Pendapatan Jasa Giro Bukopin Rp. 56.358,72
Pajak Pendapatan Jasa Giro Bukopin (Rp. - ) Rp. 56.358,72
2. Pendapatan Bagi Hasil BSM Rp. 232.047,60
Pajak Pendapatan Bagi Hasil BSM Rp. 45.695,84 Rp. 186.351,76
3. Pendapatan Jasa Giro Bank DKI - -
Pajak Jasa Giro Bank DKI - -
4. Pendapatan Jasa Penyertaan di PKPRI Rp. 3.493.010
5. Pendapatan Deviden Pt. Igar Jaya Rp. 13.921.500
6. Koreksi Hutang Honor Pengurus Rp. 3.600.000
7. Koreksi Hutang Honor Pengurus Rp. 3.000.000
8. Koreksi Hutang Honor Pajak Rp. 486.397
Jumlah Pendapatan Non Operasoinal Rp. 24.734.617,48
B. Beban Nono Operasional
1. Beban Administrasi Bank
Jumlah Beban Non Operasional Rp. 24.734.617,48
Pendapatan Non Operasional
V. SHU Sebelum Pajak Rp. 17.141.443,48
VI. PPH 10%
VII. SHU TAHUN 2008 Rp. 17.141.443,48




VII. URAIAN PROSENTASE SISA HASIL USAHA

Sesuai dengan keputusan rapat anggota dalam penyampaian RK dan RAPB Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII tanggal 2 November 1999 serta mengacu pada anggaran dasar koperasi, maka prosentase pembagian SHU dengan dasar rumusan sebagai berikut :

URAIAN PROSENTASE :

a. Dana cadangan 40,00%
b. SHU anggota 37,50%
c. Dana pengurus 5,00%
d. Dana pegawai 5.00%
e. Dana pendidikan 7,50%
f. Dana social 2,50%
g. Dana pembangunan 2,50%
Jumlah 100,00%

I. PRESENTASI PENGURUS

1. Koperasi JMB VIII di harapkan menjadi koperasi yang mandiri, profesional dan terpecaya baik bagi manajemen dan anggota

2. Prediksi Sisa Hasil Usaha tahun buku 2008 sesudah pajak diperkirakan meningkat 19 % dari nilai Rp. 924.576.213,- menjadi Rp.1.104.266.755,-

3. Peningkatan Sisa Hasil Usaha diharapkan diberikan sebelum akhir tahun buku guna meningkatkan kesejahteraan dimuka kepada anggota secara langsung dan berdasarkan pertimbangan administratif laporan keuangan akhir tahun

4. Bentuk Sisa Hasil Usaha diberikan dimuka antara lain :

a. Paket Lebaran
b. Subsidi Tour
c. Santunan Duka
d. Bea siswa
e. Subsidi Pendidikan
f. Asuransi Kecelakaan


Nama : Aldian Luthfan
Npm : 112 09 800
kelas : 2 ea 11