Menurut Pendapat Kalian Bagaimana Isi Dari Blog Saya???

Senin, 29 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL KE 2 ETIKA BISNIS


TUGAS SOFTSKILL KE 2 ETIKA BISNIS
NAMA            : ALDIAN LUTHFAN
NPM               : 112 09 800
KELAS           : 4EA11
DOSEN          : ASHUR HARMADI, SE

etika dan moralitas.
              Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            Sedangkan Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin.
            jadi Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.

macam-macam norma dan pengertiannya
  1. NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

      Contoh :
·        Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Iman.
·        Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
·        Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
  1. NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
  1. NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
·        tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
·        mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
·        meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

  1. NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh     :
·        Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
·        Kegiatan mudik menjelang hari raya.

  1. NORMA HUKUM
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
·        Menaati peraturan Lalu lintas.
·        Wajib membayar pajak.

Teori Etika
a.  Etika Teleologi
            yang dari kata Yunani,  telos = tujuan, yang mempunyai arti Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Ada dua aliran etika teleologi :
            1. Egoisme Etis
2.  Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.

Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)   Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)   Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

c. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.

d. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang  sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
d.      Hidup yang baik

Secara umum etika dibagi menjadi 2:
 yaitu etika umum dan etika khusus.
1.      Etika umum adalah etika yang berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis.
2.      etika khusus adalah penerapan prinsip atau norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika khusus ini dibagi meliputi 3 jenis, yaitu etika individual, etika social, dan etika lingkungan hidup.
1.      Etika individual adalah etika yang lebih menyangkut tentang kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.      Etika social lebih mengutamakan kewajiban, hak, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai makhluk social dalam interaksinya dengan sesamanya.
3.      etika lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan manusia yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan hidupnya secara keseluruhan.

Mitos Bisnis Amoral
Bisnis adalah bisnis, jangan dicampuradukkan dengan etika. Ungkapan di atas sering terdengar yang menggambarkan hubungan antara bisnis dan etika. Inilah  ungkapan-ungkapan yang disebut mitos bisnis amoral. Ungkapan atau mitos ini mengambarkan dengan jelas paham atau kepercayaan orang bisnis sejauh mereka menerima mitos seperti itu tentang dirinya, kegiatannya, dan orang lain yang menjalin hubungan bisnis dengan mereka.
Kegiatan mereka adalah melakukan bisnis, maka yang menjadi perhatian mereka hanyalah memproduksi, mengedarkan, menjual serta membeli barang dan Jasa  dengan  memperoleh  keuntungan. Singkatnya , yang  menjadi pusat  perhatian  adalah bagaimana berusaha  sekuat  tenaga  untuk  mendatangkan  keuntungan yang  sebesar - besarnya.
Dalam kerangka bisnis amoral, bisnis diibaratkan sebagai permainan judi, yang dapat menghalalkan segala cara untuk menang, untuk memperoleh keuntungan. Dasar pemikirannya adalah sebagai berikut:
Pertama, bisnis adalah sebuah bentuk persaingan. Dan sebagai suatu bentuk persaingan, semua orang yang terlibat di dalamnya selalu berusaha dengan segala cara dan upaya untuk menang. Kedua, dalam persaingan aturan yang digunakan berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya. Maka aturan bisnis berbeda dari aturan sosial moral umumnya.
Ketiga, orang yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang menghalalkan segala cara.
Dengan kata lain, di tengah persaingan bisnis yang ketat orang masih mau memperhatikan norma-norma moral akan merugi dan tersingkir dengan sendirinya. Jadi bisa dikatakan dari mitos bisnis amoral adalah bisnis dan etika merupakan dua hal yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
Bisnis tidak bisa dinilai berdasarkan tolok ukur etika moralitas, karena pertimbangan-pertimbangan moral dan etika tidak tepat untuk bisnis. Konsekuensinya sudah sewajarnya bisnis tidak mempedulikan pertimbangan dan prinsip-prinsip etika. Singkatnya, berdasarkan uraian di atas bisnis tidak mengenal etika.

PRINSIP - PRINSIP  ETIKA  BISNIS
Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia pada umumnya.
Demikian pula prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh
masyarakat.
Namun, sebagai etika khusus atau etika terapan, prinsip-prinsip dalam etika bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya.
1 . Prinsip Otonomi

Sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa
yang dianggap baik untuk dilakukan. Untuk bertindak secara otonom diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan itu.


2 . Prinsip Kejujuran

Sekilas kedengarannya aneh bahwa kejujuran merupakan suatu prinsip etika bisnis. Kini
para praktisi bisnis dan manajemen mengakui bahwa kejujuran merupakan suatu jaminan
dan dasar bagi kegiatan bisnis.

3 Prinsip Keadilan

Prinsip menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak
orang lain perlu dihargai dan tidak boleh dilanggar.

kelompok stakeholdes.
Stakeholder adalah orang, kelompok atau institusi yang memiliki kepentingan atau kapasitas dalam suatu proyek atau program.
Ada dua jenis stakeholder, yaitu yang bersifat primer dan yang sekunder. Stakeholder primer adalah pihak yang langsung mendapatkan pengaruh dari program (baik pengaruh positif ataupun negatif). Sedangkan stakeholder sekunder adalah pihak yang tidak terpengaruh secara langsung terhadap proyek atau program, contohnya adalah pemerintah.
Analisis stakeholder memiliki beberapa kegunaan, yaitu:
1.      Mengidentifikasikan berbagai macam kelompok dan pihak yang memiliki kepentingan dalam proyek.
2.      Untuk mengerti lebih baik mengenai manfaat, kepentingan, dan kebutuhan dari pihak pada poin pertama.
3.      Untuk mengerti dan mengetahui kepentingan, kebutuhan, kapabilitas dari kelompok dan pihak lain, dan mengidentifikasi peluang dan berbagai upaya untuk diimplementasikan.
4.      Mengidentifikasikan kelompok-kelompok mana yang harus terlibat dalam proyek perencanaan dan implementasi.
Adapun proses dalam melakukan analisa stakeholder adalah meliputi perihal berikut:
1.      Mengidentifikasi dan mendata semua stakeholder.
2.      Menarik dan mengidentifikasi segala kebutuhan dan kepentingan stakeholder.
3.      Mengetahui power dan pengaruh dari stakeholder terhadap proyek ataupun perencanaan.
4.      Mengetahui stakeholder mana yang penting untuk kesuksesan proyek.
Mengidentifikasi asumsi yang harus dibuat mengenai peran apa yang harus dilakukan kelompok stakeholder untuk kesuksesan proyek atau perencanaan.

Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, nilai positif dan kelemahannya.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis , Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.

beberapa konsep mengenai UTILITARIANISME :
  1. Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap  terhadap para korban dan masyarakat.
  2. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c.   Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d.   Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk      mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)

Kelebihan : menggunakan prinsip yang jelas dan rasional serta mempertimbangkan hasil perbuatan

Kekurangan :
Sama seperti hedonisme, hanya saja tidak memuat egoisme etis
Prinsip yang digunakan tidak selamanya benar dan tidak memberi jaminan bahwa kebahagiaan dibagi secara adil
Tidak memberi tempat pada “hak”
Utilitarianisme sebagai sistem moral tidak menerapkan keadilan

Adapun syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta argumen yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
            Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan polemic yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab  moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya.
·                     Paling kurang ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral :
Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakana dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa di tuntut  dari seseorang kalua ia bertindak dengan sadar  dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang  tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya.
Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pad tempat pertama.Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kalua seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu. 
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
            Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya. Bahkan  secara lebih tepat lagi, hanya  orang yang telah dapat menggunakan  akal budinya secara  normal dan punya kemauan bebas atas tindakanya brada  dalam kendalinya dapat  bertanggung jawab secara moral atas tindakanya.

Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
            Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.


           Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
           Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada.

Ada beberapa argument  yang dapat mendukung  bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial.
1. karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.
2. perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang
   ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
3. dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan   komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
4. dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.

Selain Argumen yang mendukung juga ada yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan, berikut argument-argumen tersebut :

a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
c. Biaya keterlibatan sosial
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial