Menurut Pendapat Kalian Bagaimana Isi Dari Blog Saya???

Jumat, 12 November 2010

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MERANGKUM BAB I-IV


NAMA          :ALDIAN LUTHFAN
NPM             : 112 09 800
KELAS         : 2 EA 11


BAB I
KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI

Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak lepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup , sedang koperasi adalah badan usaha atau organisasi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan dan ini merupakan prinsip atau kriteria identitas  yang membedakannya dengan badan usaha atau organisasi lainnya. Ekonomi koperasi membahas tentang peranan ilmu ekonomi dalam mengembangkan koperasi. Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau keluar dari koperasi. Aggapan dasar yang digunakan adalah bahwa anggota akan tetap berada di dalam koperasi atau keluar dari koperasi,atau aggota potensial masuk menjadi anggota koperasi bila mereka menganggap secara subjektif koperasi memberikan manfaat (nilai) yang lebih besar dari pada organisasi ekonomi lainnya.

Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan anggota. Di samping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi, kita aka mengetahi sampai seberapa jauh konsep konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.

Dalam koperasi ada beberapa konsep yang dianut beberapa Negara yang menganut system berbeda-beda, berikut beberapa konsep koperasi yang ada di beberapa system di dunia:

1. KONSEP KOPERASI BARAT

Di dalam konsep koperasi barat kebanyakan Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud memenuhi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun organisasi koperasi.

Ada beberapa unsur-unsur Positif yang terkandung dalam  Konsep Koperasi Barat :
Ø  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan.
Ø  Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Ø   Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Ø  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2.KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Di dalam Negara yang mempunyai system sosialis dimana Negara tersebut sepenuhnya di kendalikan pemerintah maka konsep Koperasi di Negara bersistem sosialis ini sepenuhnya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, selain itu juga untuk menunjang perencanaan nasionalyang ada dalam Negara.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.



3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

            Di dalam Negara yang berkembang Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

            Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2. ALIRAN KOPERASI

A. ALIRAN YARDSTICK

Kebanyakan aliran ini di temui di Negara yang menganut ideologi sistem kapitalis atau terdapat juga di Negara yang menggunakan system ekonomi liberalis. Di dalam aliran yardstick ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisasikan serta mengoreksi berbagai kondisi yang terjadi di dalam organisasi.

Di dalam aliran yardstick ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, dalam aliran ini maju atau tidaknya sebuah koperasi sepenuhnya berada di tangan anggota yang bersangkutan.

Aliran yardstick ini berpengaruh pada beberapa Negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Misalnya  di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. ALIRAN SOSIALIS

Aliran sosialis ini banyak di temui di dalam Negara yang mempunyai ideology sosialis di dalam masyarakatnya.

Di dalam Negara yang menganut aliran ini menganggap bahwa Koperasi merupakan alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

Pengaruh aliran ini dapat di temui di Negara Negara eropa timur dan rusia yang menganut sistem ideology sosialis.

C. ALIRAN PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)

Dalam ailiran ini menerangkan bahwa koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu koperasi juga di anggap sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dalam aliran ini hubungan pemerintah dengan masyarakat bersifat kemitraan(partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah lahirnya koperasi

Koperasi modern didirikan mada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah yang timbul setiap awal revolusi industri. Perubahan yang berlangsung itu di sebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup berlangsungnya proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanan yang cepat.

Di jerman , Herman Schulze-Delitzsch (1808- 1883) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap organisasi koperasi keredit perkotaan.

Konsep ini kemudian di kembangkan raiffeisen yang mencoba mengembangkan koperasi kredit di jerman.

b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Seiring dengan berjalannya waktu Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI

Namun belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 yang isinya yaitu :
  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai.
  2. Bisa menggunakan bahasa derah.
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing.
  4. Perzinan bisa di daerah setempat
Koperasi di Indonesia kembali berdiri hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka , pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Yang di peringati tiap tahunnya hingga sekarang.




BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



1. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak lepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup , sedang koperasi adalah badan usaha atau organisasi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan dan ini merupakan prinsip atau kriteria identitas  yang membedakannya dengan badan usaha atau organisasi lainnya. Ekonomi koperasi membahas tentang peranan ilmu ekonomi dalam mengembangkan koperasi. Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau keluar dari koperasi. Aggapan dasar yang digunakan adalah bahwa anggota akan tetap berada di dalam koperasi atau keluar dari koperasi,atau aggota potensial masuk menjadi anggota koperasi bila mereka menganggap secara subjektif koperasi memberikan manfaat (nilai) yang lebih besar dari pada organisasi ekonomi lainnya.

Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan anggota. Di samping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi, kita aka mengetahi sampai seberapa jauh konsep konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.

Definisi koperasi yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi banyak juga dikemukakkan oleh beberapa ahli, seperti yang di kemukakan Calfert, Moh.Hatta, dan ILO, meskipun definisi yang dikemukakan kedua ahli tersebut belum mampu untuk menjelaskan karakteristik kopersai secara universal yang mampu membedakan organisasi koperasi dengan organisasi lainnya.

1. Definisi ILO (International Labour Organization)
menurut ILO, melalui Rekornendasi No.127, koperasi di definisikan sebagai sesuatu perkumpulan orang,yg bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang diperlukan,turut serta menanggung resiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif (Hanel, 1989).

2. Definisi MOH.HATTA
Moh. Hatta dalam bukunya “Koperasi Membangun dan Membangun Kopersai” mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama   untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi yang di kemukakan oleh Moh.Hatta lebih tepat jika dipandang dari segi ideology koperasi, sebab koperasi menawarkan konsep semangat kebersamaan,asas kekeluargaan,dan kegotong-royongan.

3. Definisi CALFERT
Menurut Calvert (1959) dalam bukunya yang berjudul The law and principles of cooperation, koperasi di definisikan sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Ideology yang terkandung dalam definisi ini adalah :

a.                   Menolong diri sendiri (Self Help) atau swadaya.
b.                  Kerja sama orang-orang (Personal Cooperation).
c.                   Persamaan hak bagi anggota (Equality of member).
d.                  Perhimpunan atau perkumpulan sukarela (Voluntary Societion).
e.                   Mengutamakan kepentingan anggota (Member Promotion).

Selain itu juga ada beberapa definisi koperasi dari beberapa sumber lainnya :
1. Definisi UU No. 25 tahun 1992
Pada UU No.25 tahun1992, Koperasi di definisikan sebagai “ badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan meandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan”.

2. Definisi CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. Definisi DOOREN
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut :
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

4. Definisi MUNKNER
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

2. TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Pernyataan mengenai tujuan koperasi juga dapat di lihat Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 yang disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu Fungsi dan peranan koperasi sebagai:
  1. Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pda umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
  4. Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.  

3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Ada beberapa prinsip yang di kemukakan beberapa ahli:

  1. Prinsip MUNKNER
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

  1. Menurut ROCHDALE
Seringkali orang mendefinisikan koperasi bardasarkan prisnsip-prinsip koperasi seperti prinsip koperasi dari Rochdale. Prinsip itu memang sering memuat nilai, norma, dan tujuan konkrit. Namun prinsip tersebut hanya merupakan prinsip pengambangan organisasi  dan pedoman-pedoman yang pragmatis yang hanya berhasil diterapkan dalam keadaan tertentu. Meskipun demikian, mengingat prinsip-prinsip koperasi merupakan pula sumber dari nora-norma hukum, dan seringkali prinsip- prinsip koperasi berguna bagi pengertian koperasi menurut hukum(Hanel,1989).
Prinsip- prinsip yang di kemukakan rochdale adalah sebagai berikut:
1.            Barang-barang yang di jual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
2.            Penjualan barang dengan tunai.
3.            Harga penjualan menurut harga pasar.
4.            Sisa asul Usaha di bagikan kepada para anggota meurut timbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi.
5.            masing-masing anggota mempunyai satu suara.
6.            netral dalam politik keagamaan.

Keenam prinsip ini hingga sekarang banyak di gunakan banyak Negara sebagai prinsipnya. Namun dalam perkembangannya di tambahkan prinsip lain seperti:
7.            Adanya pembatasan bunga atas modal.
8.            Keanggotaan bersifat sukarela.
9.            Semua anggota menyumbang dalam pemodalan.


  1. Menurut RAIFFEISEN
Menurut Raffeisen prinsip-prinsip koperasi terbagi atas :
a)      Swadaya
b)      Daerah kerja terbatas
c)      SHU untuk cadangan
d)     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)       Usaha hanya kepada anggota
g)      Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang

  1. Menurut SCHULZE
Menurut Schulze prinsip-prinsip koperasi terbagi atas :
a)      Swadaya.
b)      daerah kerja tak terbatas.
c)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d)     tanggung jawab anggota terbatas.
e)      pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan.
f)       usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

  1. Menurut ICA
International Cooperative Aalliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebtuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu satu sama lainnya dengan cara membatasi keuntungan,dan harus di dasari prinsip-prinsip koperasi (Ima Suwandi,1985). Namun definisi yang di ungkapkan ICA ini selalu mengalami perubahan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4)      SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5)      Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6)      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

Sedangkan Prinsip koperasi yang ada di Indonesia adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4)      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerja sama antar koperasi


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
    
1. Bentuk Organisasi
            a. Menurut Hanel(1985)

Mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu koperasi.
Hanel juga menggolongkan organisasi koperasi menjadi 2 yaitu :
1. Esensialis
Pengertian koperasi berdasarkan pengertian esensialist didefinisikan sama dengan pengertian hokum yang ada.
2. Nominalis
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
b. Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi di bagi menjadi beberapa point seperti :
Identifikasi Ciri Khusus:
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
5.      Merupakan suatu Sub system.
6.      Memiliki anggota yang mencakup di dalamnya.

b. Di Indonesia
Di Indonesia bentuk organisasi koperasi menurut Pasal 15 Undang-Undang Tahun 1992 tentang perkoperasian dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Koperasi Primer
Adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan sejumlah anggota minimalnya 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Dengan demikian koperasi primer akan selalu mengawali kelahiran koperasi sekunder bila di kehendaki.

2. Koperasi Sekunder
Dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi yang sejenis saja, melainkan juga oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas dan kebutuhan ekonomi yang sama.

2. Hierarki Tanggung Jawab koperasi

1.     Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Titik tolak keberadaan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi adalah keberadaan lembaga ini sebagai satu-satunya lembaga formal yang mewadahi semua anggota koperasi.

2.     Pengurus
Pengurus adalah alat perlengkapan organisasi kedua yang di miliki koperasi. Karena anggota koperasi memperoleh kepercayaan dari rapat anggota untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi untuk periode tertentu.
Penguruslah yang akan menentukan apakah program-program kerja yang telah di sepakati oleh rapat anggota benar-benar dapat di jalankan. Dengan pengertan seperti ini, tentu tidak sembarang anggota koperasi dapat di pilih menjadi pengurus, walaupun setiap anggota koperasi mempunyai hak untuk itu.
Tugas Pengurus Koperasi :
1.      Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.      Memelihara buku daftar anggota,pengurus dan pengawas.
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
5.      Mengajukan Rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan beanja koperasi.

Wewenang Pengurus Koperasi :
1.      Mewakili koperasi di hadapan dan luar pengadilan.
2.      Memutuskan kelayakan peneriaan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
3.      Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

Rapat-Rapat Pengurus :
1.       Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan rapat anggota.
2.       membicarakan pembagian tugas antara sesame anggota pegurus koperasi.
3.       menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan koperasi lainnya.
4.       menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

3.     Pengelola
Pengurus koperasi yang ada di Indonesia adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus, Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
Pengelola koperasi Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, pengelola koperasi Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.




4.     Pengawas
Sesuai dengan UU No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang di wajibkan.
Tetapi memang harus di akui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi pengurus, memungkinkan di lakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga.

Fungsi Pengawas :
1.                 Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
2.                 Membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang telah di lakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggota.
Syarat sebagai pengawas :
1.       Mempunyai rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi untuk memajukan koperasi.
2.       Memahami semua peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan dengan organisasi dan usaha koperasi.
3.       Memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme pengelolaan.
4.       Memiliki pengetahuan yang memadai mengenai akuntansi koperasi.
5.       memenuhi syarat-syarat khusus lain.

2.Pola Manajemen
Berbagai pola manajemen yang di anut organisasi koperasi adalah :
1.     Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2.     Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
3.     Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4.     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Pengertian Badan Usaha
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan    yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial,
sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
3. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu:
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit).
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.      Meminimumkan biaya (minimize profit)
4. Tujuan Perusahaan Koperasi
Perusahaan koperasi sebagai instrument (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk mensejahterakan ekonomi para anggotanya. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalan dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasional, tidak jarang keberadaan koperasi juga di maksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu.
Dalam konteks Indonesia,sebagaimana telah di kutip, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No.25/1992. Menurut pasal itu, tujuan koprasi Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adi, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan Koperasi Indonesia Dalam Garis Besarnya Meliputi 3 Hal yaitu :

1.      Untuk memajukan kesejahteraan angggotanya.
2.      Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
3.      Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut :
1.     Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
2.     Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
3.     Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1.      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.      Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
·         Skala ekonomi.
·         Kepemilikan hak paten.
·         Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha koperasi
            a. Status dan motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

b. Kegiatan usaha
Koperasi sebagai badan usaha dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan memperhatikan bahwa usaha tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraanya.
Adapun mengenai pelaksanaan usaha koperasi dapat di lakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Dalam pasal 43 ayat 2 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian di sebutkan bahwa kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Sedangkan dalam pasal 43 ayat 3 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian di sebut bahwa koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d. Permodalan Koperasi
Sesuai dengan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
Sedangkan modal pinaman berasal dari anggota, koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dalam penjelasan pasal 41 di sebutkan bahwa yang di maksud dengan modal sendiri adalah modal yang mengandung resiko atau di sebut modal ekuitas.
Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi peluang kepada koperasi dalam memupuk modal, yaitu dengan menerbitkan obligasi dan modal penyertaan.


e. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota :
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.     SHU anggota dibayar secara tunai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar