Menurut Pendapat Kalian Bagaimana Isi Dari Blog Saya???

Jumat, 07 Januari 2011

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

PEMBAGIAN SHU



I.Landasan Hukum

KOPWAR 212 adalah bagian dari amanah warga yang harus dikelola dan dilaksanakan oleh Pengurus RT.002/012, mengingat pendiriannya telah disetujui oleh seluruh warga, dan diharapkan bisa memberi manfaat secara optimal kepada warga RT.002 RW.012.

Sebelum melaksanakan kegiatan usahanya, KOPWAR 212 telah menetapkan landasan serta prinsip dan tujuan yang kuat sebagai penopang tercapainya visi ke depan. Hendaknya setiap anggota mengenali hal ini terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bergabung menjadi anggota :
Nama Koperasi :
KOPWAR 212 (Koperasi Warga RT.02 RW.12)

Tanggal Berdiri :
23 Maret 2008

Mulai Beroperasi :
1 April 2008
Tanggal Pembukuan :
1 April s.d 31 Maret

Visi :
“Usaha Membangun Warga Mandiri”

Landasan :
KOPWAR 212 berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Azas :
KOPWAR 212 berazaskan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.

Prinsip :
KOPWAR 212 melaksanakan prinsip sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasianan.
Fungsi :
KOPWAR 212 berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan Warga RT.02/12.

Peran :
KOPWAR 212 berperan :
1. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan Warga RT.02/12.
2. Memperkokoh perekonomian warga dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Tujuan:
KOPWAR 212 bertujuan mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Warga RT.02/12.

Landasan inilah yang akan menjadi barometer dalam setiap pengambilan keputusan dan langkah-langkah kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pengelola

2.Jumlah Anggota

2.1Anggota Aktif

Menurut daftar simpanan anggota awal tahun 2008 tercatat 254 orang anggota aktif. SHU anggota sebanyak 154 orang.

3. Pembagian SHU
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :

• SHU atas Jasa Pinjam 25%
• SHU atas Simpanan Wajib 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Karyawan 10%
• Dana Pendidikan 10%
• Dana Sosial 10%
• Cadangan 15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :

SHU Ditahan sebesar = Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = Rp. 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan

∑ pendapatan bunga selama setahun = Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari Baak Roni = Rp. 900.000,-
Maka perhitungan SHU Bapak Roni adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp. 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = Rp. 24.600.000,-

∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib bapak roni Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU bapak roni adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-




NAMA : ALDIAN LUTHFAN
KELAS : 2 ea 11
NPM : 112 09 800

Tidak ada komentar:

Posting Komentar