Menurut Pendapat Kalian Bagaimana Isi Dari Blog Saya???

Selasa, 22 Februari 2011

tugas SOFTSILL PENDIDIKAN PANCASILA

PEMBATASAN BBM BERSUBSIDI DAN AKIBATNYA BAGI PERDAGANGAN

I.PENDAHULUAN
Ada kabar buruk bagi anda yang memiliki kendaraan mobil. Pasalnya, Pemerintah tidak akan membatalkan niat untuk melaksanakan kebijakan pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di tahun ini. Saat ini, Pemerintah tengah mengkaji agar kebijakan pembatasan BBM subsidi ini tidak menimbulkan inflasi tinggi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, Pemerintah akan melanjutkan program yang belum terlaksana di tahun 2010. Salah satu program itu adalah mengatur kembali penyaluran BBM bersubisidi. Hanya saja, kebijakan ini harus terus dipantau secara khusus agar tidak berpengaruh terhadap inflasi.

Menkeu berpendapat, pembatasan BBM bersubsidi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Beleid itu menyatakan, pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

II. PEMBAHASAN

Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Premium merupakan BBM untuk kendaraan bermotor yang paling populer di Indonesia. Premium di Indonesia dipasarkan oleh Pertamina dengan harga yang relatif murah karena memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Premium merupakan BBM dengan oktan atau Research Octane Number (RON) terendah di antara BBM untuk kendaraan bermotor lainnya, yakni hanya 88. Pada umumnya, Premium digunakan untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti: mobil, sepeda motor, motor tempel, dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.di indonesia premium merupakan bahan bakar bersubsidi yang merupakan program pemerintah,namun sekarang ini sedang ada wacana tentang pembatasan pemakaian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda 4 milik perorangan (pribadi)

Pengertian subsidi

Pemerintah merasa memberi subsidi kepada rakyat yang membeli bensin premium
karena seandainya bensin premium itu dijual di luar negeri, saat ini harganya
50 dollar AS per barrel. Dengan kurs yang sama, yaitu Rp 8.600 per dollar AS,
harga minyak mentah di luar negeri per barrel sebesar 50 x Rp 8.600 = Rp
430.000. Per liternya dibagi 159 atau sama dengan Rp 2.704,4, dibulatkan
menjadi Rp 2.700. Ini harga minyak mentah di luar negeri. Kalau dijadikan
bensin, ditambah dengan tiga biaya itu tadi, yakni biaya penyedotan,
pengilangan, dan transportasi yang keseluruhannya berjumlah Rp 540 per liter,
maka harga bensin di luar negeri Rp 2.700 + Rp 540 = Rp 3.240 per liter.

Selisih harga bensin di luar negeri yang Rp 3.240 per liter dengan harga bensin
di Indonesia yang Rp 1.810 per liter ini, atau Rp 1.430 per liternya, ini
disebut subsidi. Pemerintah merasa memberi subsidi karena tidak bisa menjual
bensin dengan harga dunia, gara-gara adanya kewajiban memenuhi kebutuhan
rakyatnya akan bensin premium dengan harga yang rendah, yaitu hanya Rp 1.810
per liternya.

Pemerintah jengkel, merasa sial benar tidak dapat menjual bensinnya di luar
negeri dengan harga Rp 3.240 per liter. Seandainya tidak perlu menjual kepada
rakyatnya sendiri dengan harga Rp 1.810, pemerintah akan memperoleh tambahan
pendapatan sebesar selisihnya yang disebut "subsidi" itu tadi sebesar Rp 3.240
- Rp 1.810 atau Rp 1.430 per liternya. Bayangkan, berapa kesempatan yang
hilang. Ya, kesempatan itulah yang hilang, bukan uang tunai.

Jadi, jelas kiranya, yang dinamakan subsidi itu pengertian abstrak yang sama
sekali tidak berimplikasi adanya uang keluar. Dalam kenyataan pemerintah
mendapatkan kelebihan uang. Hanya, kelebihannya tidak sebesar seandainya rakyat
Indonesia diharuskan membeli bensin produksi dalam negeri dengan harga dunia.

Berapa kelebihan uang pemerintah?

Angkanya yang pasti tidak dapat saya peroleh karena saya tidak berhasil
mendapatkan kuantitas minyak mentah yang menjadi haknya bangsa Indonesia.

Sekitar 92 persen dari minyak mentah kita disedot oleh kontraktor asing.
Hasilnya dibagi antara kontraktor asing dan bangsa Indonesia yang memiliki
minyak mentah karena terdapatnya di dalam perut bumi Indonesia. Perhitungannya
ruwet sekali.

Yang sering kita dengar hanyalah kontrak bagi hasil antara pemerintah yang
diwakili oleh Pertamina dan kontraktor asing dalam perbandingan 85 persen untuk
bangsa Indonesia dan 15 persen untuk kontraktor asing. Tetapi, ada
faktor-faktor lain yang membuat ruwet seperti apa yang dinamakan cost recovery,
pro rata, dan in kind dasehingga kita sulit mendapatkan angkanya yang eksak.
Maka, kita katakan saja minyak mentah yang menjadi haknya bangsa Indonesia
netonya sebesar Q liter per tahunnya. Kelebihan uangnya per tahunnya ya Q liter
dikalikan dengan Rp 1.270 itu tadi. Jumlah ini banyak sekali. Kalau kita
andaikan bersihnya 70 persen dari produksi minyak mentah yang 1,125 juta barrel
per hari hak bangsa Indonesia, ini sama dengan 70 persen x 1.125.000 barrel
atau 787.500 barrel per hari atau 125.212.500 liter per hari, yaitu 787.500
barrel dijadikan liter dengan mengalikannya dengan 159 (1 barrel = 159 liter).
Per tahunnya dikalikan 365 menjadi 45.702.562.500 liter. Kelebihan uang per
liternya Rp 1.270. Jadi, kelebihan uang per tahunnya adalah 45.702.562.500 x Rp
1.270 atau Rp 58.042.254.375.000

Harus impor

Kebutuhan bensin kita 60 juta kiloliter per tahunnya atau 60.000.000.000 liter.
Produksinya seperti kita lihat tadi, hanya 45.702.562.500 liter. Maka, kita
harus impor sebesar 14.297.437.500 liter. Ini harus dibayar dengan harga dunia
sebesar Rp 3.240 per liternya, atau Rp 46.323.697.500.000.

Jadi, ada kelebihan uang sebesar Rp 58.042.254.375.000. Tetapi, ada kebutuhan
impor dengan jumlah uang sebesar Rp 46.323.697.500.000. Alhasil masih ada
kelebihan uang sebesar Rp 11.718.556.875.000. Masih kelebihan uang

Jadi, walaupun sebagian dari kebutuhan bensin harus diimpor dengan harga dunia,
masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp 11.718.556.875.000

Harga bensin terlampau murah

Apakah harga bensin premium yang Rp 1.810 per liternya itu tidak terlampau
murah? Rasanya ya karena satu botol Coca Cola di restoran dijual Rp 10.000
sampai Rp 15.000. Maka, kalau mau dinaikkan memang pantas, asalkan kenaikannya
tidak terlampau memberatkan.

Dengan menaikkan harga bensin premium, pemerintah memang mendapat pemasukan
lebih besar yang dapat dipakai untuk tujuan-tujuan baik atau dikorupsi.

Tetapi, kalau dikatakan bahwa harga bensin premium tidak dinaikkan, pemerintah
harus keluar uang sekitar Rp 10 triliun per bulannya jelas tidak betul. Yang
betul malah kelebihan uang sebesar Rp 11,73 triliun per tahun.

pembatasan bahan bakar premium ini jelas menuai berbagai protes dari masyarakat, Keberatan warga beralasan karena belakangan terbetik kabar kalau peningkatan penggunaan premium bersubsidi lebih banyak karena kebocoran. Banyak premium digunakan industri karena perbedaan harganya cukup signifikan. Saat ini premium dijual Rp 4.500 per liter sedangkan pertamax Rp 6.150 per liter.

Sayangnya, pemerintah belum punya angka besaran kebocoran tersebut. BPH Migas yang bertanggungjawab terhadap pengaturan dan pengawasan distribusi premium bersubsidi berkilah tidak bisa menuduh sembarangan.

Pemerintah mengatakan pembatasan bisa menghemat 800 ribu kiloliter premium bersubsidi. Tapi yang lebih penting lagi adalah mengawasi distribusi premium sehingga kebocoran bisa diberantas dan pembatasan premium tidak perlu dilakukan.(IAN)

Keseluruhan gambaran dari tulisan ini sangat amat disederhanakan dari
kenyataan. Demikian juga angka-angkanya. Tulisan ini adalah model untuk
mendapat pengertian yang sebenarnya. Jadi, bukan angka-angka eksak yang
dipentingkan. Maksudnya hanya menjelaskan bahwa tanpa menaikkan harga bensin
premium, pemerintah sudah kelebihan uang tunai dari keseluruhan eksploitasi
minyak mentah untuk dijadikan bensin premium.

Apakah harganya terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan adalah urusan lain
lagi. Tetapi, jangan menakut-nakuti rakyat dengan mengatakan kalau tidak
dinaikkan sampai harga dunia, pemerintah harus keluar uang Rp 10 triliun per
bulannya, dan karena itu keuangan negara menjadi bangkrut.

Karena hal ini pembatasan BBM bersubsidi jelas sangat berakibat besar bagi perdagangan pada semua sektor pedagangan.khususnya sektor pertanian yang sekarang ini kita tahu bahwa untuk mengangkut hasil panen sayur mayur,buah-buahan dan komoditas konsumsi bagi masyarakat sebagian besar menggunakan kendaraan berbahan bakar premium yang kita tahu merupakan bahan bakar bersubsidi yang akan di batasi pemakaiannya.

III.PENUTUP

jadi kesimpulan yang dapat di ambil adalah Program tentang pembatasan BBM oleh pemerintah harus di refisi kembali secara matang tentang dampak-dampak yang terjadi apabila hal ini di lakukan atau di realisasikan di masyarakat.
dan apabila hal tersebut di realisasikan maka pemerintah harus mempersiapkan terlebih dahulu seluruh aspek baik infra maupun suprastruktur yang ada guna menanggulangi dampak atau efek dari di batasinya penggunaan bahan bakar bersubsidi (premium) di masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar